Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Wonogiri Masuk Jajaran Pemda dengan Kinerja Pelayanan Publik Terbaik Versi Ombudsman RI, Bupati: ke Depan Harus Lebih Baik

Iwan Adi Luhung • Senin, 30 Maret 2026 | 12:09 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menerima penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida di ruang kerjanya Jumat (27/3/2026). (Dok. Prokopim Setda Wonogiri)Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menerima penghargaan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida di ruang kerjanya Jumat (27/3/2026). (Dok. Prokopim Setda Wonogiri)

RADARSOLO.COM-Wonogiri masuk jajaran pemerintah daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik versi Ombudsman RI.

Itu ditandai dengan Pemkab Wonogiri mendapatkan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi pada Opini Ombudsman RI Tahun 2025.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk langsung yaitu Dinas Sosial, RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso dan SD Negeri 7 Wonogiri.

Baca Juga: Gagal Finis, Veda Ega Pratama Ungkap Faktor Crash di Moto3 Amerika 2026 Secara Jujur

Dari hasil penilaian tersebut mencatat:

Penghargaan ini seyogyanya sudah diumumkan di Jakarta Kamis (29/1/2026) lalu.

Namun, baru beberapa hari lalu tim dari Ombudsman RI yang diwakili Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida berkunjung ke Wonogiri menyerahkan penghargaan tersebut secara langsung.

Baca Juga: The Sunan Hotel Turut Dukung Kampanye Earth Hour 2026

Penilaian malaadministrasi tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenuhan standar prosedural, melainkan juga pada tingkat kepuasan masyarakat serta kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap produk hukum Ombudsman, seperti tindakan korektif, saran perbaikan, dan rekomendasi.

Ini menjadi satu langkah nyata dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, yang didalamnya mencakup penilaian Mal-administrasi penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sebagai salah satu bentuk pengawasan pelayanan publik, dan pencegahan maladministrasi, tentunya guna memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Juga: Cek Bansos April 2026 di DTSEN Pakai NIK KTP, Ini Cara Cek Status Penerima PKH BPNT Berdasarkan Desil  

"Tentu ini hasil yang menggembirakan bagi kita semua, sekaligus memberikan satu indikasi bahwa masih ada hal-hal yang dapat ditingkatkan untuk menambah kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wonogiri," ujar Bupati Wonogiri Setyo Sukarno saat menerima Tim Ombudsman RI di ruang kerjanya Jumat (27/3/2026) siang.

Bupati berharap, ke depan dalam hal kualitas pelayanan publik, segenap perangkat di Kabupaten Wonogiri akan semakin baik tanpa adanya maladministrasi. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Kinerja Pelayanan Publik Terbaik #Ombudsman RI #pemkab wonogiri #bupati wonogiri setyo sukarno