RADARSOLO.COM - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wonogiri menyatakan masih menunggu Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Hal ini merespons bergulirnya keputusan pemerintah pusat yang mewacanakan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tunggu Regulasi Rinci dari KemenPAN-RB
Kepala BKPSDM Wonogiri Antonius Purnama Adi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti mengenai penerapan jadwal bekerja dari rumah tersebut di wilayahnya.
Pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kebijakan sebelum adanya landasan hukum teknis yang jelas dari kementerian terkait.
"Belum ada penentuan di Wonogiri. Kita masih tunggu SE KemenPAN-RB terkait itu," ujar pria yang akrab disapa Anton tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026).
Anton menuturkan, sejauh ini sebenarnya sudah ada payung hukum awal berupa Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 800.1.5/3349/SJ. SE Kemendagri tersebut mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang di dalamnya turut merinci daftar pejabat atau ASN yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
Pengecualian WFH bagi 12 Jabatan Layanan
Berdasarkan dokumen SE Kemendagri tersebut, tercatat ada 12 jabatan atau unit kerja di tingkat kabupaten/kota yang diwajibkan tetap berdinas di kantor dan dikecualikan dari WFH. Beberapa unit dan jabatan esensial tersebut meliputi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan Lurah
- Unit layanan kedaruratan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan kebersihan dan perizinanUnit pendidikan dan sejumlah unit layanan krusial lainnya
Baca Juga: Tambah 4 Destinasi Baru, Disporapar Boyolali Catat Kenaikan 24 Ribu Wisatawan Selama Lebaran
Melihat rincian pengecualian tersebut, Anton memprediksi bahwa kebijakan WFH kemungkinan besar tidak akan banyak berdampak di wilayah kerjanya.
"Kalau ASN, kita tunggu SE dari KemenPAN-RB. Mungkin bisa lebih rinci. Namun jika dilihat dari SE Kemendagri ini, ASN di Wonogiri kan mayoritas berada di sektor pelayanan," terang Anton.
Selain bersiap mengkaji SE dari pusat, pihak BKPSDM juga akan berdiskusi dan berkoordinasi langsung dengan kepala daerah untuk merumuskan langkah terbaik. Sejauh ini, kepastian mengenai rutinitas WFH di hari Jumat bagi ASN Wonogiri masih belum bisa diputuskan.
"Kita juga menunggu petunjuk dan kebijakan dari pimpinan (Bupati)," pungkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono