NC alias Kepok (40), warga Kota Solo, diperiksa anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri. (DOK.POLRES WONOGIRI)RADARSOLO.COM-Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Kota Solo, diringkus polisi di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, Selasa (31/3/2026).
Penangkapan dan Sitaan Barang Bukti
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 2 April 2026: Hartadinata Naik Tajam, Raja Emas Melandai
Laporan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran narkotika dengan modus operandi memanfaatkan kelengahan di jalur transportasi umum.
Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di lapangan.
Polisi akhirnya berhasil menyergap pelaku sesaat setelah ia turun dari bus di area terminal. Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
-
2 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 1,23 gram.
-
2.049 butir obat daftar G jenis Yarindo.
-
1 unit handphone yang diduga digunakan pelaku sebagai alat transaksi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dan obat daftar G yang diakui sebagai milik pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut," ungkap AKP Anom.
Status Residivis dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka NC bukanlah pemain baru di dunia kriminal. Ia diketahui berstatus sebagai residivis dan sudah pernah mendekam di balik jeruji besi akibat rentetan kasus hukum, yakni:
-
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sukoharjo.
-
Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada tahun 2023 (divonis hukuman 1,5 tahun penjara).
Atas perbuatan nekatnya mengulang kesalahan yang sama, Kepok kini harus bersiap kembali menghadapi ancaman hukuman berat.
Baca Juga: Kasus Mobil Plat Ganda Mencuat, Wali Kota Solo: Tidak Terdaftar di Aset Resmi
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba," tegas Anom. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono