Rapat paripurna dengan agenda penjelasan Ketua DPRD Wonogiri atas pengajuan raperda inisiatif DPRD yang digelar, Senin (6/4/2026).RADARSOLO.COM–DPRD Wonogiri mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Pengajuan keempat rancangan payung hukum ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah atau legislasi oleh DPRD Wonogiri.
Wujud Nyata Fungsi Legislasi
Langkah strategis tersebut terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penjelasan Ketua DPRD Wonogiri atas pengajuan raperda inisiatif DPRD, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Soroti Gaya Hidup Hedonis, Bupati Wonogiri Ajak Ibu-Ibu PKK Bijak Kelola Keuangan dan Limbah Makanan
Wakil Ketua DPRD Wonogiri Krisyanto saat membacakan penjelasan Ketua DPRD Wonogiri Sriyono menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah sejatinya memiliki tiga fungsi utama, yang salah satunya adalah pembentukan perda.
"Pengajuan empat raperda inisiatif DPRD ini merupakan wujud dari fungsi pembentukan perda. Dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, ada empat raperda strategis yang diinisiasi oleh DPRD Wonogiri. Meliputi:
- Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Raperda Pemberdayaan Desa Wisata
- Raperda Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
- Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Urgensi Penanganan Narkotika dan Desa Wisata
Menjabarkan lebih rinci mengenai urgensi masing-masing rancangan, Krisyanto menuturkan, permasalahan narkotika yang semakin meningkat sangatlah mengkhawatirkan.
Terlebih lagi, jika sampai generasi muda penerus bangsa memiliki rekam jejak ketergantungan dengan obat-obatan terlarang tersebut.
"Narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan dan kondisi tubuh. Namun juga dapat mempengaruhi kualitas hidup," tegas dia.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos 2026, Masukkan NIK KTP Sekali Klik, Status Penerima Langsung Ketahuan
Secara umum, pengaturan atau pembentukan perda terkait fasilitasi pencegahan dan pemberantasan narkotika tersebut dimaksudkan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Wonogiri dari ancaman bahaya laten peredaran gelap.
Di sektor lain, kehadiran Raperda Pemberdayaan Desa Wisata sangat diharapkan mampu memberikan dampak perekonomian yang positif sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat setempat.
Pembangunan desa wisata ini nantinya bisa dibentuk dengan tetap berpegang teguh pada prinsip menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, serta keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan di sekitarnya.
Ketahanan Keluarga dan Penyesuaian Undang-Undang
Selanjutnya, dirancangnya raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material maupun mental spiritual secara seimbang.
"Sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. Serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha," kata Krisyanto.
Terakhir, landasan mengenai revisi regulasi perlindungan perempuan dan anak didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan di tingkat pusat tersebut menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dengan demikian, DPRD menilai perlu adanya penyesuaian atau perubahan pada Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 agar selaras dengan undang-undang yang berlaku. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com