Ilustrasi kabel internet. Tak jarang, pemasangan tiang dan kabel semrawut. (DOK.FREEPIK)RADARSOLO.COM - Pemkab Wonogiri melalui dinas terkait melakukan monitoring terhadap internet service provider (ISP) atau penyedia layanan akses internet WiFi.
Sejumlah aturan diberlakukan agar pemasangan kabel WiFi lebih tertata. Masyarakat yang mengeluhkan adanya kabel WiFi yang mengganggu bisa melaporkannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonogiri Heru Nur Iswantoro mengatakan, ada sejumlah penyedia layanan akses internet di Wonogiri.
Adapun ISP itu diantaranya Mamura, YamNet, GNET, Mafianet, Telkom dan Iconnet (lebih lengkap di infografis).
Baca Juga: Transformasi Kerja ASN Jateng: WFH, Pangkas Perjalanan Dinas, hingga Sepeda ke Kantor
"Pengajuan pemasangan kabel dan tiang itu di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahn Rakyat). Itu wewenang di sana. Soal telekomunikasi diambil alih pemerintah pusat. Kami monitoring saja," kata dia.
Pihaknya mencoba menertibkan agar pemasangan kabel lebih tertata. Sebab pihaknya memantau ada juga reseler ISP yang kerap memasang kabel sembarangan dan mengganggu estetika.
"Tidak hanya kabel FO (fiber optic) dari layanan WiFi. TV kabel juga pakai FO, ini yang sulit. Sembarangan. TV kabel nggak punya tiang sendiri, kalau ISP biasanya punya tiang sendiri," beber Heru.
Jika warga merasa terganggu dengan kabel FO yang semrawut, Heru tak menyarankan memutus langsung kabel secara mandiri. Warga bisa melaporkannya ke pihak terkait.
"Kewenangan DPUPR kalau penertiban. Kalau kita cuma pernah meminta agar ISP menertibkan reseler-nya. Jangan dipasang semrawut. Pernah pada tahun lalu kita tegur ISP, kita minta agar ditertibkan reseler-nya," kata dia.
Baca Juga: Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Jumantono Digerebeg Polres Karanganyar, Omzet Rp 750 Juta per Bulan
Terpisah, Kepala DPUPR Prihadi Ariyanto mengatakan, pihaknya menyewakan ruang milik jalan. Saat ISP sudah memiliki izin pemanfaatan ruang milik jalan, ada aturan pemasangan.
"Ada beberapa aturan, misalnya tiang di bahu jalan, tidak mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya. Per tiang, retribusinya kalau tidak keliru Rp 75 ribu retribusinya. Teknis pemasangannya di mereka," kata dia.
Bagaimana jika saat ada masyarakat yang mengeluhkan kabel yang dirasa mengganggu atau semrawut?
Prihadi mengatakan, warga bisa melaporkannya kepada DPUPR. Laporan bisa dilengkapi dengan dokumentasi dan koordinat lokasinya.
"Kami juga baru mendata karena retribusinya baru di akhir tahun lalu. Ini kami sambil jalan melakukan pendataan. Kita nyuwun tulung kalau ada kabel semrawut bisa dilaporkan tertulis disertai foto dan koordinatnya dimana. Nanti akan kami cek providernya siapa. Kan ada beberapa provider," kata dia.
Langkah-langkah penertiban juga belum dilakukan. Sebab, DPUPR Wonogiri masih melakukan pendataan.
"Beberapa waktu lalu kami sosialisasikan. Kami juga minta agar kabel yang semrawut harus ditertibkan atau diperbaiki. Saat ini kami juga masih mendata," pungkas Prihadi. (al)
Internet Service Provider (ISP) di Wonogiri
ISP Lokal
1. PT MAMURA INTER MEDIA
2. PT MAFIANET
3. PT YAMNET
4. PT TURBONETZ
ISP Nasional:
1. IndiHome
2. Biznet
3. EZnet (Telkomsel)
4. PLN Icon Plus
5. Lintas Data Prima (LDP)
*Sumber: Diskominfo Wonogiri
Editor : Tri Wahyu Cahyono