Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sebagian ASN Wonogiri WFH Mulai Jumat, Pemkab: On Call, Tak Respons Lebih dari 5 Menit Dapat Sanksi

Iwan Adi Luhung • Selasa, 7 April 2026 | 16:59 WIB
Ilustrasi ASN Wonogiri mengikuti kegiatan di kantor pemerintahan. Sebagian dari mereka akan menerapkan WFH mulai Jumat (10/4/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)Ilustrasi ASN Wonogiri mengikuti kegiatan di kantor pemerintahan. Sebagian dari mereka akan menerapkan WFH mulai Jumat (10/4/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Wonogiri bakal menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dan Sekda Wonogiri FX Pranata kompak menegaskan, WFH bukan berarti para ASN libur.

Melainkan tetap harus bekerja dan harus terus on call dan stand by jika dibutuhkan berangkat ke kantor.

Sanksi menunggu bagi ASN yang tak merespons panggilan telepon atasan lebih dari 5 menit.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN

Pengaturan WFH di lingkungan Pemkab Wonogiri tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

SE itu diteken oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno.

Dalam SE itu, turut diatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dengan pola WFH setiap Jumat dengan pengecualian bagi sejumlah ASN (lihat infografis).

Kepala perangkat daerah mengatur jadwal kerja WFH dan work from office (WFO) bagi pegawai ASN di lingkungan kerjanya dengan ketentuan sebagai berikut: 

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, para ASN yang menjalani WFH harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE itu.

Baca Juga: Jelang May Day Di Sukoharjo, Cek Senjata Api Dan Kendaraan Dinas Polisi

Pada saat WFH, ASN wajib melaksanakan tugas tanggung jawabnya dan bersikap responsif dalam melaksanakan arahan dan tugas yang diberikan serta bersedia datang ke kantor apabila diperlukan (on call).

"ASN juga wajib berjaga (stand by) selama jam kerja penuh. Telepon genggam harus aktif dan dapat dihubungi, tidak dalam mode silent," ujar Setyo.

ASN yang WFH wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit.

Bagi pegawai yang tidak merespons akan mendapatkan hukuman disiplin. Jika tidak merespons dua kali panggilan diberikan hukuman disiplin teguran lisan.

"Kalau tidak merespons dalam waktu 5 menit diberikan hukuman disiplin teguran tertulis," bebernya.

Kesalahan berulang akan dievaluasi kinerjanya dan akan dijatuhi hukuman disiplin lebih berat. Bupati juga menegaskan, ASN yang WFH tetap harus melakukan kewajibannya.

Baca Juga: Ini Identitas Siswa SMPN 2 Sumberlawang yang Meninggal, Polres Sragen Cari Tahu Motif Perkelahian

"WFH itu bukan libur. Tapi tetap masuk," tegas Setyo.

Bupati juga menuturkan, penerapan WFH ini juga merupakan tindak lanjut dari petunjuk pemerintah pusat lewat Kemendagri dan KemenPAN-RB. Dengan WFH diharapkan adanya efisiensi seperti pengurangan konsumsi listrik hingga BBM.

"Tapi sekali lagi, penerapan WFH tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat. ASN yang WFH harus on call, saat dibel (ditelepon) karena dibutuhkan datang ke kantor harus tetap siap," papar Bupati.

Sekda Wonogiri FX Pranata mengatakan, penerapan WFH di lingkungan Pemkab Wonogiri dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dimana syarat dan ketentuan itu dituangkan di SE Nomor 800.1.5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.

"WFH bagi ASN di Wonogiri itu ada yang WFH dan ada yang WFO, sesuai dengan SE itu," ujar Pranata.

Sekda nenerangkan, ASN di sektor pelayanan publik bisa WFH jika bertugas di bagian administratif.

Contohnya petugas administratif seperti tata usaha (TU). Namun di sektor pelayanan publik hanya boleh maksimal 30 persen.

"Yang lainnya tetap harus menjalankan fungsi pendukung. (Bisa digilir jika ada beberapa petugas administratif?) Bisa," kata Pranata.

Baca Juga: Dongkrak Daya Saing Daerah, Bapperida Klaten Gelar Lomba Krenova Diikuti 243 Peserta

Kemudian Perangkat Daerah yang unit pelayanannya tidak dikecualikan untuk melaksanakan WFH, diberi kesempatan untuk bekerja dari rumah, dengan ketentuan minimal 50 persen dari jumlah ASN. Contohnya, kata Sekda, staff administrasi oada sekretariat di unit manapun.

"Tapi WFH jangan dimaknai libur. WFH itu bekerja dari rumah. Yang WFH harus siap juga kalau sewaktu-waktu dipanggil ke kantor, misalnya harus menghadiri rapat langsung. Alat komunikasi harus stand by. Kalau tidak respon panggilan ada sanksi yang bisa dijatihkan secara berjenjang," papar Pranata.

Para ASN yang WFH juga harus tetap menjalankan presensi sesuai dengan ketentuan yang termaktub di SE tersebut. Presensi harus dilakukan di rumah masing-masing, tak boleh di tempat lain. Tugas yang diberikan pimpinan tetap harus dikerjakan dan WFH di hari Jumat bukanlah long weekend.

"Catatan besarnya WFH bukan libur. Nggak boleh dimaknai itu (long weekend). Sampai ada pelanggaran maka sanksinya bisa teguran hingga sanksi berat," tegas Pranata. (al)

ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri yang Dikecualikan WFH

SUMBER: SE Nomor 800.1.5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#on call #pemkab wonogiri #bupati wonogiri setyo sukarno #sanksi #ASN WFH