RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap peredaran tembakau sintetis.
Dua orang pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri Kota Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan informasi, dua tersangka yang diamankan masing-masing RRW alias Alex (21) warga Kecamatan Pracimantoro dan KK alias Iteng (21) warga Gatak, Sukoharjo.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca Juga: Tragis! Adu Banteng Suzuki Futura vs Mio J di Wonogiri, Satu Pengendara Tewas
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya.
"Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kartasura dan berhasil mengamankan satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok," ujar Anom Senin (27/4/2026).
Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu diantaranya satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Wonogiri. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan," kata Anom. (al)
Editor : Nur Pramudito