RADARSOLO.COM - Pemkab Wonogiri menorehkan prestasi membanggakan bertepatan dengan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30.
Adapun penghargaan yang diraih adalab peringkat ketiga regional dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah Senin (27/4/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, FX Pranata, hadir mewakili Bupati Wonogiri Setyo Sukarno untuk menerima penghargaan tersebut.
Baca Juga: Otonomi Daerah Berjalan 30 Tahun, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Fiskal
Pranata menjelaskan, dalam EPPD 2024, Pemkab Wonogiri berhasil mencatatkan skor 3,6568 dengan status kinerja tinggi.
Capaian ini, menurutnya, merupakan buah dari kerja keras serta kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Prestasi ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dan pemangku kepentingan di Wonogiri untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Sekda Senin.
Pranata menambahkan, terdapat tiga faktor utama yang menjadi penilaian positif dari pemerintah provinsi.
Yakni peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan sumber daya manusia (SDM) sesuai kompetensi, serta optimalisasi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan aset daerah.
"Optimalisasi aset daerah yang selama ini dilakukan Pemkab Wonogiri menjadi salah satu poin penting dalam meningkatkan PAD," jelasnya.
Lebih lanjut, Pranata menambahkan bahwa capaian di sektor pelayanan publik juga menunjukkan tren positif.
Hal itu tercermin dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kabupaten yang kini telah mencapai 85 persen.
"Ini menjadi indikator bahwa upaya perbaikan layanan yang dilakukan selama ini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," beber dia.
Menurutnya, LPPD merupakan laporan kinerja pemerintah daerah yang menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penilaian dalam EPPD mencakup berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga capaian pembangunan daerah.
Dengan raihan tersebut, Pemkab Wonogiri berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja serta mempertahankan capaian yang telah diraih, sekaligus mendorong inovasi dalam pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. (al)
Editor : Nur Pramudito