RADARSOLO.COM - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) speed camera kini beroperasi di jalur tengkorak Wonogiri-Sukoharjo, tepatnya di Kaliancar Kecamatan Selogiri.
Sekira sepekan dioperatori petugas Satlantas Polres Wonogiri, kamera menangkap ribuan kendaraan melebihi batas kecepatan 60 kilometer per jam.
Meski demikian, polisi masih memberi batas toleransi untuk penindakan kenddaraan.
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Julius Marlon Gawe melalui Kanit Gakkum Ipda Taufik Widayat mengatakan jalur tersebut termasuk jalur black spot atau rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Hingga akhirnya dipasanglah speed cam di area tersebut sejak beberapa waktu lalu.
"Salah satu maksudnya dipasang disana agar masyarakat lebih berhati-hati, otomatis memperhatikan kecepatan" ujar dia Senin (27/4/2026).
Menurut Taufik, pemasangan kamera itu sudah lama dilakukan. Meski demikian, kamera diketahu sempat mengalami trouble. Selain itu, pemasangan dilakukan langsung oleh Korlantas dan operatornya dari Dirlantas Polda Jateng.
"Baru sekitar sepekan sampai dua pekan ini operator diserahkan ke Polres Wonogiri. Kami setiap hari juga diminta untuk melapor terkait itu," kata dia.
Taufik menuturkan, papan lama yang terpasang di jalur setempat menunjukkan batas maksimal kecepatan adalah 80 kilometer per jam. Papan itu rencananya akan diganti dalam waktu dekat mengikuti petunjuk batas maksimal 60 kilometer per jam.
"Rambunya akan kami ganti dalam waktu dekat," beber Taufik.
Di lokasi itu, terdapat dua kamera yang memantau di jalur a dan jalur b.
Artinya kendaraan dari arah Wonogiri maupun Sukoharjo bisa terekam saat melanggar batas kecepatan maksimal.
Diakui, saat malam hari kamera sulit menangkap gambar karena keterbatasan pencahayaan.
Polisi takk menutup kemungkinan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait atas hal itu.
Selama sepekan terakhir, lebih dari 3.800 kendaraan yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan 60 kilometer per jam.
Meski demikian, operator memberikan toleransi batas kecepatan hingga 70 kilometer per jam.
"Yang tervalidasi 215 (di atas ambang toleransi) di atas 70 kilometer per jam. Kalau kita ngikut batas 60 kilometer per jam 3.000 lebih itu. Kita masih beri toleransi yang ditindak di atas 70 kilometer perjam," terang Taufik.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat utamanya pengendara kendaraan bermotor untuk mengikuti aturan berlalu lintas yang berlaku.
Sebab, dengan mengikuti aturan yang ada termasuk tak kebut-kebutan di jalan bisa meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (al)
Editor : Nur Pramudito