RADARSOLO.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri menuntaskan penanganan seluruh barang bukti terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Penuntasan ini ditandai dengan eksekusi serta penyerahan aset berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah kepada negara pada Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Resmikan Daycare di Ungaran, Ahmad Luthfi: Fasilitasi Buruh Agar Anak Dapat Pola Asuh dan Asih
Langkah ini menjadi titik akhir dari serangkaian proses panjang penegakan hukum dan etik yang dilakukan oleh otoritas pengawas pemilu di wilayah Wonogiri selama satu tahun terakhir.
Penyetoran Ratusan Juta ke Kas Negara
Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mengungkapkan, total uang yang menjadi barang bukti mencapai Rp136.050.000.
Nominal tersebut terdiri dari akumulasi uang sitaan dari kasus Pemilu sebesar Rp136 juta dan sisa barang bukti Pilkada sebesar Rp50 ribu.
Guna menjamin akuntabilitas dan transparansi, proses penyetoran ini dilakukan dengan pendampingan ketat dari pihak kepolisian dan kejaksaan agar seluruh dana benar-benar masuk ke saluran yang tepat.
"Semuanya sudah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP," ujar Joko Wuryanto.
Ia menjelaskan, sebelumnya dana tersebut sempat disimpan sementara di Bank Jateng selama kurang lebih satu tahun mengingat fasilitas penyimpanan di internal kantor Bawaslu yang terbatas.
Setelah seluruh proses hukum dinyatakan inkracht dan administrasi rampung, dana tersebut kini resmi berstatus sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kaitan dengan Kasus Mantan Ketua PPK
Baca Juga: Transformasi Digital BRI Berbuah Manis, Pendapatan Fee-Based Layanan Contactless Tumbuh 770%
Uang dalam jumlah besar tersebut memiliki riwayat kasus yang sempat menghebohkan publik Wonogiri, yakni berkaitan dengan mendiang Hafidz Budi Raharjo, mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Dana sebesar Rp136 juta ditemukan di dalam mobil pribadinya saat yang bersangkutan tersandung kasus hukum lain.
Meski awalnya dicurigai sebagai pidana pemilu, hasil pendalaman otoritas berwenang menetapkan perkara tersebut sebagai pelanggaran etik berat, sehingga status uang sitaan tersebut dialihkan untuk disita oleh negara.
Sementara itu, tambahan barang bukti senilai Rp50 ribu berasal dari laporan temuan di wilayah Kecamatan Pracimantoro yang setelah melalui proses kajian dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Persis Solo dalam Tekanan Jelang Lawan Malut United, Andrei Alba Soroti Sikap dan Mental Pemain
Dengan penyetoran ini, Bawaslu memastikan tidak ada lagi tanggungan barang bukti uang dari periode pesta demokrasi sebelumnya yang mengendap di tangan pengawas.
Pemusnahan Atribut Kampanye
Selain menyerahkan aset finansial, Bawaslu Wonogiri juga melakukan tindakan pemusnahan terhadap barang bukti fisik yang tidak memiliki nilai jual atau nilai ekonomis.
Sebanyak 200 potong kaos bergambar pasangan calon presiden nomor urut 03 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor Bawaslu.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memastikan barang-barang sisa kampanye tersebut tidak disalahgunakan atau beredar kembali setelah tahapan Pemilu berakhir.
Baca Juga: Dapat Hibah Rp 300 juta dari Pemkab, PMI Sragen Segera Miliki Ambulans Baru
"Karena tidak memiliki nilai ekonomis, langsung dimusnahkan," tegas Joko Wuryanto.
Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap uang tunai dan pemusnahan atribut kampanye tersebut, Bawaslu Wonogiri secara resmi menutup seluruh berkas perkara Pemilu dan Pilkada 2024 tanpa menyisakan tunggakan barang bukti satu pun di gudang penyimpanan mereka. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono