RADARSOLO.COM- Guru non-aparatur sipil negara (ASN) bisa jadi sedang ketir-ketir.
Hal itu menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri mengonsultasikan makna SE itu kepada kementerian.
Baca Juga: Dolanan Lempung, Jadi Upaya Museum Radya Pustaka untuk Bisa Tetap Hidup
Dalam surat itu, pemerintah mengatur penugasan bagi guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pendidikan sebelum batas akhir 31 Desember 2024.
Pada beleid tersebut, guru non-ASN yang sudah terdata pada sistem dengan batas akhir 31 Desember 2024 bisa menjalankan tugasnya.
Sementara itu, guru non-ASN yang belum masuk dalam basis data tersebut tidak tercakup dalam ruang lingkup kebijakan.
Adapun poin utama yang ada pada SE itu terkait penugasan guru non-ASN.
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar, namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang cukup ketat.
Pertama, guru non-ASN tetap melaksanakan tugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, asalkan sudah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar.
Kedua, data guru non-ASN tersebut dapat diakses melalui platform Ruang SDM.
Ketiga, penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Keempat, soal skema penggajian Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak atas tunjangan profesi sesuai aturan.
Sementara yang sudah bersertifikat tetapi belum memenuhi beban kerja, serta yang belum bersertifikat, tetap mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: PSBS Biak Terdegradasi, Garudayaksa dan PSS Sleman Pastikan Promosi ke Liga 1
Kelima, pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN, menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Dalam penjelasan maksud SE, beleid itu diterbitkan sebagai langkah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Sekaligus memastikan ketersediaan guru sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Munculnya SE itu juga memicu beragam persepsi atau penafsiran.
Utamanya soal nasib guru non-ASN baik yang sudah terdata di Data Pendidikan per akhir 2024 ataupun yang belum terdaftar di masa mendatang.
Dimintai tanggapan terkait adanya SE itu, Kepala Disdikbud Wonogiri Sriyanto mengatakan, pihaknya mengonsultasikan SE itu ke kementerian.
Pihaknya juga diminta menunggu sebab SE itu juga tengah dibahas.
"Persepsinya beda-beda. Jadi kami menunggu informasi lebihlanjut terkait itu dari kementerian," ujar Sriyanto, Senin (4/5/2026).
Disinggung soal jumlah guru non-ASN di Wonogiri, Disdikbud mengaku tak memiliki datanya.
Baca Juga: Hari Tari, Bupati-Wabup Karanganyar Beserta Istri Tampil di CFD Lawu
Sriyanto menuturkan, kepala sekolah juga tak menerbitkan surat pengangkatan.
"Kalau ada yang kosong, bisa ada yang LK (latihan kerja) mengisi kelas kosong misalnya," kata dia.
Sementara itu, data yang dihimpun radarsolo.jawapos.com dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri hingga April 2026 tercatat ada 2.863 guru PNS dan 3.411 guru PPPK. Tak ada data jumlah guru honorer. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono