Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pastikan Transparansi Hukum, Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Inkracht

Iwan Adi Luhung • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:09 WIB
Kejari Wonogiri musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahcht), Rabu (6/5/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)
Kejari Wonogiri musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahcht), Rabu (6/5/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melaksanakan tindakan pemusnahan massal terhadap berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahcht), Rabu (6/5/2026).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi publik sekaligus menjalankan amanat undang-undang guna memastikan barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak disalahgunakan atau beredar kembali ke tangan masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Solo Respons Outlet Miras Tak Berizin, Siap Tindak Tegas Usaha Tanpa NIB dan Cukai

Seluruh barang bukti tersebut berasal dari puluhan perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Amanat Undang-Undang dan Transparansi

Kepala Kejari (Kajari) Wonogiri Hery Somantri menjelaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan kewajiban institusi setelah suatu perkara dinyatakan tuntas secara hukum.

Namun, ia menekankan bahwa hanya barang-barang yang tidak memiliki nilai ekonomis atau bukan milik korban yang menjadi sasaran pemusnahan.

Untuk barang bukti berupa aset berharga seperti kendaraan bermotor, kejaksaan menempuh mekanisme lelang resmi guna memberikan pemasukan bagi kas negara.

"Setiap barang bukti dari perkara yang sudah inkracht wajib dimusnahkan, sepanjang itu bukan milik korban dan tidak memiliki nilai ekonomis," ujar Hery Somantri saat memimpin kegiatan tersebut di kantor Kejari Wonogiri.

Ia menambahkan bahwa aset produktif akan dikembalikan ke negara.

"Barang bukti yang masih bernilai seperti elektronik atau gawai tidak dimusnahkan, melainkan dijual. Sedangkan kendaraan bermotor dilelang melalui KPKNL, dengan hasilnya disetorkan ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelasnya.

Rincian Barang Bukti dari 42 Perkara

Baca Juga: DPRD Solo Bongkar Dugaan Akal-akalan Pajak Minuman Beralkohol, Begini Respons Pemilik Outlet

Barang bukti yang dimusnahkan dalam seremoni tersebut berasal dari total 42 perkara tindak pidana umum.

Sektor narkotika dan kesehatan masih menjadi penyumbang barang bukti terbanyak, meliputi sabu-sabu seberat 6,84 gram, tembakau sintetis 2,3 gram, serta ribuan butir obat terlarang daftar G sebanyak 2.665 butir.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 97 botol jamu ilegal tanpa izin edar yang dianggap membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

Di luar kasus kesehatan, kejari juga memusnahkan 44 potong pakaian dari sembilan perkara perlindungan anak, alat judi dadu, sampel batu kapur dari kasus pertambangan, hingga 61 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga: Gandeng UGM, Pemkab Klaten Ingatkan Ancaman Polio Lewat Pemutaran Film Dokumenter Langkah Akhir

Seluruh barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Hery menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti akuntabilitas aparat penegak hukum.

"Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada barang bukti yang hilang atau disalahgunakan," tegasnya.

Tantangan Narkotika dan Jamu Ilegal

Melihat komposisi barang bukti yang ada, Kajari Wonogiri menyoroti masih tingginya tren penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Wonogiri.

Penemuan jamu ilegal juga menjadi perhatian khusus karena menyangkut industri rumah tangga yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Pihak kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam menekan angka kriminalitas melalui deteksi dini di lingkungan masing-masing.

Tujuan akhir dari upaya penegakan hukum ini adalah terciptanya lingkungan yang lebih kondusif dan menurunnya angka pelanggaran pidana secara signifikan.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Guru SMP Negeri di Wonogiri yang Diduga Lecehkan Siswinya, Bupati Setyo: Bisa Dipecat

Hery Somantri berharap melalui langkah tegas pemusnahan ini, masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari tindakan kriminal.

"Harapannya, ke depan jumlah perkara tidak terus bertambah," pungkas Hery mengakhiri pemaparan mengenai capaian kinerja institusinya tersebut. (al)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#transparansi hukum #kejari wonogiri #pemusnahan barang bukti #inkracht