Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Laporan Kinerja DPRD Kabupaten Wonogiri Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026

Tri wahyu Cahyono • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:59 WIB
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno

RADARSOLO.COM-DPRD Kabupaten Wonogiri berikan delapan poin rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Senin 16 Maret 2026.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keterangan pertanggungjawaban dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam Pasal 30 menyebutkan bahwa LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal oleh Panitia Khusus.

Berdasarkan hasil pembahasan oleh Pansus, DPRD menetapkan Keputusan DPRD dan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri pada tanggal 9 Maret 2026, selanjutnya dalam rapat paripurna tersebut dibentuk Panitia Khusus dengan Ketua Pansus Catur Winarko dari Fraksi PDI Perjuangan.

Setelah dilakukan pembahasan secara internal oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wonogiri, kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 16 Maret 2026.

Selanjutkan hasil pembahasan dari Pansus yang berupa rekomendasi atas LKPJ Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2025 tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan disampaikan kepada Bupati Wonogiri guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Adapun delapan rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu me-restrukturisasi kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang social oriented dan profit oriented. Bagi BUMD yang memiliki profit oriented diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

2. Berkaitan dengan kebijakan penyertaan modal daerah kepada BUMD utamanya penyertaan modal yang telah direncanakan tetapi tidak terealisasikan atau belum disertai perencanaan yang jelas, agar dapat dilakukan evaluasi. Setiap penyertaan modal harus didasarkan pada kajian kelayakan usaha, analisis risiko, dan rencana bisnis yang realistis dan terukur sehingga penyertaan modal yang dilakukan mampu memberikan manfaat ekonomi dan kontribusi positif terhadap PAD. Kebijakan penyertaan modal ini sudah benar sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat BUMD dan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, oleh karena itu harus ada kontribusi positif kepada daerah.

3. Pemerintah Daerah segera melakukan langkah penyesuaian struktur belanja utamanya belanja pegawai dalam hal penurunan proporsinya mengingat alokasi sebesar 43,7 persen masih melampaui batas maksimal 30 persen. Perlu dilakukan penyesuaian secara bertahap dan terencana melalui pengendalian belanja pegawai, lebih rasional dalam pengalokasian belanja dan mengoptimalkan distribusi belanja lebih banyak pada belanja produktif dan pelayanan publik. 

4. Peningkatan anggaran Belanja Tidak Terduga yang relatif tinggi perlu dievaluasi secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Tidak Terduga mengalami peningkatan dibutuhkan perencanaan yang akurat untuk memanajemen risiko dalam memetakan potensi keadaan darurat yang lebih terukur. Dengan demikian pos yang digunakan tidak diluar urgensi yang sebenarnya. Transparansi pelaporan realisasi dan rencana peruntukan dapat dilakukan untuk menjaga stabilitas pengelolaan anggaran.

5. Perlu adanya penguatan, pembinaan dan pengawasan BUMDes oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri agar pengelolaan usaha berbasis potensi lokal dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

6. Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu meningkatkan upaya pembangunan manusia melalui penguatan sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara terpadu guna mendorong peningkatan capaian indikator Indeks Pembangunan Manusia untuk lebih kompetitif dibandingkan rata-rata provinsi maupun daerah sekitar.

7. Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu memperkuat program ketahanan pangan dalam pemenuhan gizi masyarakat melalui peningkatan produksi dan ketersediaan pangan lokal, penguatan distribusi pangan, dan intervensi pada kelompok masyarakat rentan guna menurunkan tingkat kerawanan pangan di daerah.

8. Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu melakukan peningkatan promosi dan pemasaran destinasi wisata di Kabupaten Wonogiri secara terpadu, termasuk memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menjangkau wisatawan secara lebih luas. Pengembangan fasilitas pendukung, seperti akses transportasi, akomodasi, dan sarana hiburan di objek wisata unggulan perlu diperkuat. Pendampingan dan pelatihan bagi pelaku pariwisata lokal juga penting agar layanan wisata lebih profesional, meningkatkan kepuasan pengunjung, dan mendorong peningkatan jumlah wisatawan ditahun berikutnya.

Pimpinan DPRD Wonogiri Sampaikan Laporan Kinerja Tahun 2025

Unsur pimpinan DPRD Wonogiri.
Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri (ISTIMEWA).

Pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri sampaikan laporan kinerja tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Rabu 18 Februari 2026 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri.

Penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna merupakan salah satu tugas dan wewenang Pimpinan DPRD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.

Laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Wonogiri Tahun 2025 memuat capaian kinerja dalam pelaksanaan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Fungsi Pembentukan Perda

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara :

a.     menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati;

b.     mengajukan usul rancangan Perda; dan

c.      membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda.

 

DPRD Kabupaten Wonogiri di tahun 2025 telah menyelesaikan pembahasan dan telah menyetujui bersama 12 (dua belas) Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda, yaitu:

 

1.     Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.     Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro;

3.     Perda tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;

4.     Perda tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

5.     Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan;

6.     Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak;

7.     Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan, Dan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;

8.     Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

9.     Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029;

10.  Perda tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;

11.  Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Dan

12.  Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain pembahasan raperda di tahun 2025, DPRD Kabupaten Wonogiri juga melakukan kajian perundang-undangan yang merupakan usulan dari komisi-komisi dan bapemperda yang meliputi :

1.     Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi;

2.     Kajian Tentang Mekanisme dan Proses Perizinan di Kabupaten Wonogiri Setelah Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;

3.     Kajian Hukum tentang Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif Dalam Pemanfaatan Ruang Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020-2040;

4.     Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;

5.     Kajian Regulasi Kerja Sama Daerah dan Implementasinya di Kabupaten Wonogiri;

6.     Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

7.     Kajian tentang Analisis Regulasi terkait Profesionalitas dan Pengembangan BUMD di Era Digital;

8.     Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;

9.     Kajian tentang Analisis Regulasi Pengelolaan Jalan Desa Dalam Mendukung Konektivitas di Kabupaten Wonogiri;

10.  Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan

11.  Kajian tentang Regulasi Sumber-Sumber Pembiyaan Kesehatan Selain APBD dan Mekanisme Pemanfaatannya untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan di Daerah.

Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara :

a.     membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD;

b.     membahas rancangan Perda tentang APBD;

c.      membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan

d.     membahas rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD.

Pada tahun 2025 fungsi anggaran yang telah dilaksanakan DPRD Kabupaten Wonogiri adalah :

1.     Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026.

2.     Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

3.     Pembahasan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

4.     Pembahasan Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

5.     Pembahasan Laporan Semester.

6.     Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :

a.     pelaksanaan Perda dan peraturan Bupati;

b.     pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan

c.      pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Fungsi pengawasan menjadi titik krusial dalam menciptakan suatu pemerintahan yang baik (good governance), karena dengan adanya pengawasan akan mempersempit ruang bagi terjadinya kesalahan dalam melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD pada tahun 2025 terdiri dari :

1.     Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum

2.     Pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian

3.     Pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur

4.     Pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat

5.     Pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan.

6.     Pengawasan penggunaan anggaran

7.     Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2024.

 

Dalam rangka mendukung program dan kegiatan sesuai dengan ketiga fungsi DPRD di atas maka telah dilaksanakan kegiatan-kegiatan penunjang lainnya yang meliputi :

1.     Pendalaman tugas/ bimbingan teknis DPRD

2.     Publikasi dan dokumentasi dewan

3.     Penyediaan kelompok pakar dan tenaga ahli

4.     Penyediaan tenaga ahli fraksi

5.     Penyelenggaraan hubungan masyarakat

6.     Penyusunan program kerja/rencana kerja DPRD

7.     Kunjungan kerja dalam daerah

8.     Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD

9.     Pelaksanaan reses

10.  Pengawasan kode etik DPRD

11.  Koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD

12.  Penyusunan laporan kinerja DPRD

 

Dalam menjalankan 3 (tiga) fungsi DPRD, pada tahun 2025 DPRD Kabupaten Wonogiri telah menetapkan produk hukum DPRD yang berupa 51 (lima puluh satu) Keputusan DPRD dan 28 (dua puluh delapan) Keputusan Pimpinan DPRD.

 

Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026

 

Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)
Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)

Guna menyerap aspirasi masyarakat, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Wonogiri melaksanakan kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, pada tanggal 9 dan 10 Februari 2026 di daerah pemilihannya masing-masing.

Kegiatan reses ini merupakan kesempatan bagi para anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat/konstituennya yang telah memberikan kepercayaan atau amanah untuk memperjuangkan aspirasinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Wonogiri.

Setelah melaksanakan reses masing-masing anggota dewan berkewajiban untuk melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 telah dilaporkan lewat fraksinya masing-masing pada rapat paripurna DPRD pada tanggal 18 Februari 2026.

Adapun rangkuman saran, masukan, serta temuan yang diperoleh dari masyarakat selama melaksanakan reses dari masing-masing fraksi antara lain sebagai berikut:

FRAKSI PDI PERJUANGAN

1.     Minimnya lampu penerangan jalan umum pada ruas jalan kabupaten mengakibatkan kondisi jalan gelap dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan serta gangguan keamanan, khususnya pada malam hari. Kondisi ini bisa menghambat aktivitas sosial maupun ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan dukungan melalui program penambahan serta perbaikan lampu penerangan jalan umum guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat secara berkelanjutan.

2.     Dalam rangka menunjang aktivitas dan meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat, kami Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya pembangunan akses jalan usaha tani yang memadai dan berkelanjutan. Kondisi akses jalan menuju lahan pertanian di beberapa wilayah saat ini masih terbatas, sehingga menyulitkan mobilitas petani dalam membawa sarana produksi maupun hasil panen.

 

FRAKSI PARTAI GOLKAR

1.     Kondisi rumput di Sport Tourisme Center Pringgondani sangat memprihatinkan, walaupun sudah dilakukan perawatan namun banyak tumbuh rumput liar yang mengakibatkan kualitas lapangan tersebut menjadi buruk, sehingga mengganggu bagi pemakai lapangan,  dan dipandang kurang enak serta tidak rapi. Mohon kiranya hal ini untuk dijadikan perhatian serius karena pembangunan nya mengeluarkan biaya yang sangat besar.

2. Secara geografis wilayah wonogiri memiliki sejumlah potensi bencana alam seperti angin kencang, tanah longsor dan banjir, untuk itu PemerintahKabupaten Wonogiri agar menyiapkan mitigasi bencana alam dengan sebaik-baiknya, sehingga bila terjadi ancaman bencana alam dapat meminimalkan timbulnya korban jiwa, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan.

3.     Banyaknya ruas jalan kabupaten yang rusak di beberapa titik, termasuk didalamnya jalan utama / protokol dalam kota kabupaten, mohon untuk segera diperbaiki, agar tidak membahayakan pengguna jalan, terutama di jalan protokol sebagai bentuk wajah ibukota kabupaten agar dilakukan perbaikan secara tepat dan benar. Sehingga kualitas perbaikan yang dilakukan bisa membuat nyaman pengguna jalan (tidak bergelombang), perbaikan ini juga sebagai persiapan untuk memberi kenyaman saat arus mudik lebaran tahun ini.  Selain itu adanya beberapa lampu penerangan jalan mengalami kerusakan, mohon dilakukan perbaikan.

 

FRAKSI PKS

1.  Saat ini masih terjadi potensi hujan lebat dan disertai kencang, mohon kepada Pemda untuk melakukan himbauan kepada Masyarakat agar membersihkandrainase guna mencegah banjir, memangkas pohon yang berpotensi tumbang, serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BPBD, guna percepatan penanganan apabila terjadi keadaan darurat.

2.   Sehubungan dengan adanya penyesuaian dan pemangkasan alokasi Dana Desa yang mencapai lebih dari 60 %, mohon kepada Pemda melalukan pemetaan prioritas program desa, optimalisasi dan efisiensi anggaran daerah, serta pendampingan kepada pemerintah desa untuk memastikan agar pelayanan kebutuhan dasar Masyarakat tetap terpenuhi.

3.     Disaat munculnya tantangan fiskal ke depan, hendaknya melahirkan peluang untuk terus berbenah dan melakukan kolaborasi dengan Sektor Swasta dan Lembaga Non Pemerintah. Memaksimalkan berbagai potensi dalam Pembangunan ekonomi daerah, bisa memberikan akses tambahan ke sumber daya, baik dalam bentuk investasi, pelatihan, maupun pembiayaan untuk Pelaku Usaha lokal. 

FRAKSI GERINDRA PLUS PAN

1.     Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan rehabilitasi jalan-jalan utama yang rusak, karena kondisi jalan yang buruk berdampak langsung pada mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta keselamatan pengguna jalan.

2.     Dinas terkait perlu segera melakukan identifikasi dan pendataan terhadap talud jalan atau talud lapangan yang mengalami kerusakan, retak, longsor, atau penurunan struktur, terutama yang berada di sekitar akses utama dan fasilitas umum. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah, menjamin keselamatan pengguna jalan dan masyarakat, serta mendukung kelancaran aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

3.  Pemerintah Daerah dapat menggagas program bantuan atau subsidi peralatan pertanian, serta mendorong pembentukan kelompok tani yang bisa mengakses alat secara kolektif untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

4.   Perlu adanya pembangunan atau revitalisasi sistem irigasi dan drainase pertanian untuk mendukung kegiatan bercocok tanam dan mencegah gagal panen akibat kelebihan atau kekurangan air.

5.   Dinas terkait dapat menggandeng lembaga pelatihan atau perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, dan pengelolaan keuangan bagi pelaku UMKM di tingkat desa/kelurahan.

 

FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA DEMOKRAT

1.    Infrastruktur Jalan dan Penunjang Pertanian

-       Perbaikan jalan desa dan jalan antar dusun yang rusak.

-       Pembangunan dan perbaikan talud cor blok untuk mencegah longsor.

-       Rehabilitasi jalan rabat beton yang mengalami kerusakan.

-       Pembangunan dan peningkatan JUT (Jalan Usaha Tani).

Hal ini mendukung misi meningkatkan pembangunan ekonomi yang berdaya saing melalui kelancaran distribusi hasil pertanian dan konektivitas wilayah. Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat menilai infrastruktur desa adalah fondasi utama penguatan ekonomi rakyat.

2.    Permasalahan Kartu PBI BPJS Kesehatan

Masyarakat menyampaikan keluhan terkait kartu PBI BPJS yang dinonaktifkan secara tidak tepat sasaran, sehingga menyulitkan warga kurang mampu dalam mengakses layanan kesehatan.

-       Pendataan ulang penerima PBI secara akurat dan transparan.

-       Pengaktifan kembali kartu yang dinonaktifkan namun masih layak menerima bantuan. 

 

Permasalahan ini selaras dengan misi membangun kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan perlindungan sosial. Fraksi kami menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara. 

3.    Rehabilitasi Sarana Keagamaan

Rehabilitasi mushola dan sarana ibadah yang rusak. Hal ini penting dalam mendukung lingkungan sosial dan budaya yang religius, harmonis, dan berakhlak.

4.    Penerangan Jalan Umum (PJU)

Pemasangan PJU di pelosok desa yang masih minim penerangan. Manfaatnya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi warga pada malam hari.

Pengembangan dan perawatan tempat wisata melalui peningkatan fasilitas dan penataan kawasan, disertai pemberdayaan masyarakat melalui dukungan budidaya bagi karang taruna, kelompok tani, dan kelompok seni.

Hal ini sejalan dengan visi pembangunan ekonomi wonogiri yang berdaya saing, dengan menggerakkan potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pansus DPRD Bahas Empat Raperda

 

Kegiatan Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)
Kegiatan Pansus DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wonogiri telah dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang:

1.  Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

2.  Pemberdayaan Desa Wisata.

3.  Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

4.  Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Guna membahas empat Raperda tersebut di atas, DPRD Kabupaten Wonogiri telah membentuk 4 (empat) Panitia Khusus (Pansus), yaitu Panitia Khusus I membahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika. Panitia Khusus II membahas Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

Panitia Khusus III membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Panitia Khusus IV membahas Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Permasalahan narkotika semakin meningkat dan serius. Hal ini semakin mengkhawatirkan ketika mempertimbangkan kondisi masa depan bangsa indonesia yang akan mengalami bonus demografi.

Hal ini berpotensi memberikan kesempatan berkembangnya penyalahgunaan narkotika yang memberi dampak ketergantungan baik pada fisik maupun mental bagi generasi muda.

Narkotika tidak hanya berdampak buruk bagi kesehatan dan kondisi tubuh, namun juga dapat mempengaruhi kualitas hidup seperti susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, serta kemungkinan melakukan pelanggaran hukum.

Tindak pidana narkotika tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun juga dilakukan oleh anak.

Anak sering menjadi target para pengedar narkotika karena anak cenderung masih labil dan mudah dipengaruhi sehingga berpotensi terjerat dalam penyalahgunaan narkotika.

Ketika anak sebagai penyalahguna narkotika, maka mereka hanyalah korban dan tidak sepatutnya negara memberikan hukuman yang sama dengan orang dewasa sehingga wajib mendapatkan perlindungan.

Sehingga dalam hal ini, dibutuhkan perlindungan anak yang merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Secara umum pengaturan atau pembentukan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dimaksudkan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Wonogiri dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Pengaturan ini juga memuat ketentuan mengenai perlindungan khusus bagi anak dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Rancangan Peraturan Daeran tentang Pemberdayaan Desa Wisata merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan beberapa aturan operasionalnya.

Poin penting dari amanat undang-undang dan peraturan tersebut adalah bahwa desa memiliki hak-hak lokal berskala desa.

Hak-hak ini didelegasikan secara langsung kepada pemerintah desa untuk dikelola dan sebesar-besarnya untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan warga.

 

Satu hal penting dalam hak-hak lokal berskala desa adalah bahwa desa berhak mengelola potensi ekonomi berskala desa di mana potensi wisata menjadi usaha ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Artinya desa yang memiliki potensi wisata bisa dikembangkan secara otonom untuk meningkatkan pendapatan desa.

Persoalan kemudian adalah terkait dengan definisi potensi wisata yang selama ini dipahami secara umum sebagai obyek wisata.

 

Dengan pengertian ini maka tidak semua desa memilikinya.

 

Namun apabila potensi wisata dipahami sebagai sebuah kerangka berpikir kepariwisataan, maka segala sesuatu bisa dijadikan sebagai destinasi wisata tergantung dengan manajemen dan pengemasan sebagai daya tarik wisata.

 

Dalam pengertian kedua, semua desa relatif bisa memanfaatkan potensi desanya menjadi daya tarik wisata.

 

Kehadiran desa wisata diharapkan mampu memberikan dampak ganda dan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa wisata tersebut.

Pembentukan desa wisata dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Desa wisata dibentuk dengan berpegang pada prinsip dasar yaitu tetap menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya, keseimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan, menjaga keragaman budaya dan kearifan lokal, berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam desa wisata dibentuk pengelola desa wisata.

Dalam rangka pengelolaan desa wisata maka masyarakat diberi peluang untuk berperan serta baik sebagai pelaku usaha kepariwisataan maupun dalam rangka ikut mengawasi pelaksanaan pengelolaan desa wisata.

Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak

Kekerasan berbasis gender dan anak merupakan fenomena sosial yang ada sejak jaman dahulu dan semakin marak akhir-akhir ini.

Bahkan kekerasan berbasis gender dan anak, semakin meningkat, baik jumlah maupun bentuk dan modus operandinya yang semakin beragam.

Perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, pornografi, eksploitasi terhadap pekerja migran, dan penelantaran, tampaknya akan terus ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Faktor penyebab terjadinya kekerasan berbasis gender dan anak, sangat komplek dan satu sama lain saling berkaitan.

Faktor-faktor tersebut, antara lain perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan kepada para korban, konsep bahwa perempuan dan anak adalah milik keluarga (asset), media yang kurang mendukung pemberitaan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan publik yang belum optimal, adat istiadat yang kadang melegalkan kekerasan, persoalan kemiskinan, interpretasi yang keliru pada ajaran agama, yang semua itu terbungkus dalam budaya patriarkhi.

 

Penanganan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di wonogiri, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerjasama untuk penanganan kekerasan.

 

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak masuk kedalam urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

 

Dengan demikian perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.

 

Raperda tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

Pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di jawa tengah khususnya di kabupaten wonogiri telah menjadi komitmen pemerintah daerah.

Upaya untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak tidak hanya dilakukan pada saat sudah terjadi masalah, namun perlu dipahami dan dikembalikan pada unit sosial terkecil dimana mereka berada, yaitu keluarga.

Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga merupakan proses dan upaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas hidup dan penghidupan keluarga dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin seluruh anggota keluarga.

Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maupun Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, diarahkan pada kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.

Tujuan dibentuknya peraturan daerah kabupaten wonogiri tentang ketahanan dan kesejanteraan keluarga adalah untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Kajian Perundang-Undangan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri

Kegiatan Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)
Kegiatan Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri. (ISTIMEWA)

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan DPRD Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri, bahwa salah satu tugas dan wewenang Bapemperda adalah melakukan kajian Perda. Dalam penyusunan kajian tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Wonogiri telah bekerja sama dengan Tenaga Ahli Akademisi.

Adapun kajian Perda yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda adalah sebagai berikut: 

A. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame, dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak relevan untuk diberlakukan mengingat mengalami disharmoni pengaturan.

Isu krusial dalam dari hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame adalah pertama secara teknis, regulasi saat ini belum mampu memitigasi pesatnya tren reklame digital (videotron/LED).

Kedua, Ditemukan ketidaksesuaian antara aturan Jaminan Biaya Bongkar (Bank Garansi) dengan realitas kemampuan pelaku usaha. 

Ketiga, terdapat urgensi tinggi untuk menetapkan "White Area" yang permanen dan pembedaan kebijakan antara reklame rokok dengan non-rokok.

Keempat, secara fiskal, regulasi yang ada belum optimal dalam menangkap potensi pendapatan daerah karena klasifikasi titik reklame yang belum dimutakhirkan. 

B. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemertintah Kabupaten Wonogiri.

Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemertintah Kabupaten Wonogiri sudah tidak relevan untuk diberlakukan mengingat mengalami disharmoni pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Disharmoni pengaturan tersebut disebabkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 66 telah mengamanatkan Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Selain karena landasan yuridis tersebut, konidisi eksisting terkait kepegawaian di Kabupaten Wonogiri sudah “zero honorer”. 

C. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah, dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak relevan untuk diberlakukan mengingat mengalami disharmoni pengaturan.

Disharmoni pengaturan tersebut disebabkan karena konsepsi terminologi dan teknis pelaksanaan penerimaan sumbangan pihak ketiga yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sudah tidak relevan dengan kpnsepsi penerimaan hibah Pemerintah Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Wonogiri khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (untuk penerimaan hibah dalam bentuk uang) dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (untuk penerimaan hibah dalam bentuk barang). 

D. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah.

Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah, dapat disimpulkan bahwa Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah untuk segera dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

Proses harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah menjadi langkah mendesak untuk menyelaraskan kewenangan daerah dengan mandat nasional terbaru. Terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan membawa perubahan fundamental, di mana Pemerintah Pusat kini memiliki kewenangan untuk mengambil alih pembangunan jalan provinsi maupun jalan kabupaten/kota yang bersifat strategis atau rusak berat jika daerah belum mampu memenuhinya.

Wonogiri, dengan keterbatasan APBD dibandingkan luas wilayahnya, perlu segera menyesuaikan pasal pasal dalam Perdanya agar mekanisme bantuan pusat ini memiliki landasan hukum yang sinkron dan tidak tumpang tindih secara administratif.

Isu krusial dalam harmonisasi ini juga menyentuh aspek penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan pendekatan berbasis risiko.

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah masih memuat prosedur perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) secara manual atau birokratis harus dirombak total. 

Penyelenggaraan jalan daerah wajib terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini berarti klasifikasi penggunaan jalan untuk utilitas atau akses usaha harus ditentukan berdasarkan tingkat risikonya, sehingga investasi di sepanjang koridor jalan kabupaten dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek keselamatan infrastruktur. 

E. Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Berdasarkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap Kajian Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Kesimpulan dari Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah adalah sebagai berikut: 

1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah mengalami permasalahan disharmoni pengaturan dengan adanya perkembangan peraturan perundang undangan di tingkat pusat yaitu Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan kebijakan 6 pilar transformasi penyelenggaraan kesehatan nasional yang disebutkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Selain permasalahan disharmoni, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah juga mengalami permasalahan efektivitas pelaksanaan, terkait belum disusunnya 8 (delapan) Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

2. Hasil Analisis dan Evaluasi terhadap permasalahan disharmoni pengaturan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah antara lain:

a.  Perubahan terminologi/istilah/definisi/pengertian yang berdampak pada penentuan objek hukum dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

b.  Sub sistem penyelenggaraan kesehatan yang sudah tidak sesuai dengan transformasi sistem kesehatan nasional sebagaimana tertuang dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

c.   Terdapat pengaturan penguatan kedaruratan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang belum diatur dalam kebijakan sistem kesehatan Provinsi;

d.  Perubahan konsepsi kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang semula merupakan hak masyarakat, menjadi kewajiban masyarakat untuk mengikuti kepesertaan jaminan kesehatan nasional sesuai dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#DPRD Kabupaten Wonogiri #rekomendasi atas lkpj pemkab woogiri #tahun anggaran 2025 #laporan kinerja