Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Fakta Baru Dugaan Pelecehan Siswi SMP di Wonogiri oleh Guru Olahraga: Sudah Terjadi Belasan Tahun, Lapor Guru BK Tak Digubris

Iwan Adi Luhung • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:46 WIB
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo beri keterangan terkait penanganan dugaan pelecehan siswi SMP oleh guru olahraga berinisial J, Kamis (7/5/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo beri keterangan terkait penanganan dugaan pelecehan siswi SMP oleh guru olahraga berinisial J, Kamis (7/5/2026). (IWAN ADI/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM- Dugaan pelecehan siswi SMP di Wonogiri oleh guru olahraga menjadi tamparan keras pengawasan di lingkungan sekolah

Yang membuat miris, aksi bejat J, 55, sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.

Parahnya lagi, siswi yang menjadi korban J sudah melapor ke guru Bimbingan Konseling (BK) tapi nihil tindak lanjut.

Polres Wonogiri mendalami indikasi pembiaran oleh pihak sekolah atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: 8 Siswi dan Sejumlah Alumni SMP di Wonogiri Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, J melakukan pelecehan kepada para siswinya sejak 13 tahun lalu .

"Sementara ini, ada korban yang melapor itu terjadi di 2013 kalau tidak salah  Artinya, sudah 13 tahun berlangsung pelecehan oleh oknum tenaga pendidik ini," ujar Wahyu, Kamis (7/5/2026).

Mengingat rentang waktu sekian lama, korban kebiadaban J bisa semakin banyak. Tidak hanya 8 siswi dan sejumlah alumni yang disebut pada berita sebelumnya.

Wahyu menilai, tindakan yang dilakukan J sangat serius dan menimbulkan trauma berkepanjangan terhadap para korban.

Karena itu, sejumlah pasal berlapis dan hukuman berat menanti J.

Polres Wonogiri membuka layanan pengaduan untuk memudahkan korban melapor.

 Pelaporan itu bisa lewat hotline Unit PPA Polres Wonogiri 081329165706 atau call center 110.

"Kami pastikan dalam penanganan kasus ini Polres Wonogiri profesional, cepat dan tepat. Semoga anak-anak kita bisa terlepas dari predator seksual dengan menjerat pelaku dengan hukuman berat," beber Wahyu.

Kapolres menuturkan, tersangka J melakukan pelecehan dengan modus seperti membetulkan tas atau baju korban. Namun, menyentuh area-area sensitif.

"Lalu juga meminta nomor WhatsApp (WA) dan mengirimkan pesan tidak senonoh. Pelecehannya fisik dan verbal," tegas Wahyu.

Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Guru SMP Negeri di Wonogiri yang Diduga Lecehkan Siswinya, Bupati Setyo: Bisa Dipecat 

Apa yang menjadi faktor J tega berbuat nista kepada siswinya? Wahyu menilai itu sudah seperti penyimpangan seksual. Sebab, kejadiannya berulang kali.

"Kan ada penyimpangan seksual seperti suka terhadap anak di bawah umur. Pelaku ini adalah guru yang seakan punya kekuasaan membuat siswi itu patuh. Tapi malah hasilnya penyimpangan seksual," kata dia.

Jika dilihat rentang waktunya pelecehan yang sudah berjalan setidaknya 13 tahun, apakah ada indikasi pembiaran yang dilakukan pihak sekolah?

Apalagi ada siswi melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada guru BK, namun tidak ada tindaklanjut atas laporan itu.

Terkait hal tersebut, Wahyu memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam.

Hal itu guna memastikan ke depannya semua pihak bisa lebih peduli dengan ancaman kekerasan seksual terhadap anak.

"Jangan sampai ada pembiaran. Jangan sampai ada sistem yang seharusnya bekerja tapi tidak bekerja. Ini harus kita kuliti sampai tuntas. Kalau memang benar, harus diluruskan agar struktur di sekolah, dinas dan yang terkait mengawasi itu harus berjalan optimal agar tak terulang lagi," kata dia.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menambahkan, J rata-rata melakukan pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

Selain itu, juga lewat chat WA dengan korbannya. "Chat yang dikirimkan tidak pantas," kata dia.

Baca Juga: Siswi yang Jadi Korban Pelecehan Diduga Lebih dari 1 Anak, Guru SMP di Wonogiri Diringkus Polisi

J dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal 415 KUHP hingga UU No. 12 Tahun 2022. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Tapi karena J berstatus guru, hukuman bisa ditambah sepertiga sehingga maksimal 20 tahun penjara.

Soal indikasi pembiaran oleh pihak sekolah atas perilaku J, Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala sekolah tempat J mengajar.

"Dari kesaksiannya, hari Selasa (5/4/2026) sudah mendapatkan kabar terkait peristiwa tersebut (aksi cabul J). Dari keterangan kasek, guru BK sebetulnya mendapatkan laporan dari murid yang menjadi korban sebelumnya. Itu kami sangat sayangkan karena tidak segera melapkrkan ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian," papar dia.

Apakah berarti indikasi pembiaran benar adanya? Kasatreskrim menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Kenapa harus kita dalami dan harus intensif? Seperti yang disampaikan Pak Kapolres, kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi," pungkasnya. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#pelecehan siswi smp di wonogiri #guru smp di wonogiri lecehkan siswinya #Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo #Polres Wonogiri #guru olahraga