RADARSOLO.COM - Polres Wonogiri mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berbeda dalam perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah bumur berinisial S, 16.
Kapolres Wonogiri Wahyu Sulistyo menyampaikan, kedua laporan polisi itu kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Wonogiri.
Baca Juga: Baru Pertama Saksikan FLS3N Jenjang SMP, Wawali Astrid Kesengsem Aksi Panggung Peserta
"Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," unqr Wahyu.
Pelapor dalam perkara tersebut adalah T, 38, warga Kecamatan Pracimantoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan RR, 20, warga Pracimantoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan.
Sementara dalam kasus dugaan persetubuhan, polisi menetapkan YK, 22, yang juga warga Kecamatan Pracimantoro.
Dugaan pencabulan bermula saat korban diminta pelaku mengantarkan minuman es kopi ke rumah orang tua pelaku.
Setelah suasana rumah sepi, korban diduga diajak masuk ke kamar dan dipaksa melakukan perbuatan cabul.
Baca Juga: Hasil Pembagian Grup Liga 4 Nasional, Persiharjo Sukoharjo dan Persebi Boyolali Masuk Grup Neraka
Perkara itu terungkap setelah pelapor yang berada di Tangerang menerima informasi dari ibu kandung korban terkait adanya video yang memperlihatkan korban bersama pelaku pada 27 April 2026.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga sempat mendokumentasikannya. "Hal ini membuat korban mengalami trauma," kata Wahyu.
Sementara itu, kasus dugaan persetubuhan terungkap saat pelapor hendak membuat laporan terkait perkara pencabulan.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku pernah diajak YK sekitar September 2025 dengan iming-iming pergi ke pantai.
Namun di tengah perjalanan, korban diajak singgah ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo. Di lokasi tersebut diduga terjadi persetubuhan.
Baca Juga: Optimalkan Peran Strategis Bidan, Jadi Garda Terdepan Tekan Angka Stunting di Klaten
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun ditambah sepertiga hukuman.
Sedangkan tersangka YK dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual demi memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di lingkungan masyarakat. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono