Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Gulung Jaringan Pil Koplo di Desa Sendang, Polres Wonogiri Bekuk Pemuda dan Wanita Pemasok Barang

Iwan Adi Luhung • Selasa, 19 Mei 2026 | 14:40 WIB
ACH dan VNR diperiksa di Mapolres Wonogiri dalam kasus peredaran obat keras. (DOK.POLRES WONOGIRI)
ACH dan VNR diperiksa di Mapolres Wonogiri dalam kasus peredaran obat keras. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM - Polres Wonogiri mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G berlogo 'Y' di Desa Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Wonogiri menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di kawasan Desa Sendang, Sabtu malam (16/5/2026).

Baca Juga: Gelaran International Cycling History Conference Bakal Lahirkan Rekomendasi Klaten untuk Solusi Krisis Global

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ACH (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, ACH mengakui telah menjual obat keras daftar G kepada seorang pembeli.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang perempuan berinisial VNR (26) yang diduga berperan sebagai pemasok obat keras.

Petugas selanjutnya mengamankan VNR beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 19 butir obat keras daftar G warna putih berlogo 'Y', dua unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Klaten Bekuk Pelaku Curanmor di Jogonalan

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Wonogiri," ujar Kasi Humas Pres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).

Anom menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Wonogiri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#jaringan pil koplo #peredaran obat keras #Polres Wonogiri #pil koplo