RADARSOLO.COM - Satreskrim Polres Wonogiri membongkar praktik penjarahan hasil hutan non-kayu berskala besar di wilayah perbatasan.
Komplotan pencuri getah pinus di kawasan hutan milik Perhutani di Kecamatan Jatipurno, Wonogiri diringkus setelah terendus petugas patroli kehutanan.
Perhutani mencium adanya kejanggalan berupa penyusutan volume getah pinus secara drastis pada pos-pos penyadapan resmi.
Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas Perhutani memperketat pengawasan dan melakukan pengintaian di area yang dinilai rawan penjarahan.
Strategi tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 04.30, petugas memergoki aktivitas mencurigakan sekelompok orang di area tegakan pohon pinus Blok Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno.
Saat dipastikan bahwa aktivitas tersebut adalah penyadapan dan pengangkutan liar tanpa izin sah, petugas Perhutani langsung mengamankan para pelaku dan melimpahkan perkaranya ke Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan, tim penyidik masih mengurai kronologi mendalam guna menyusun berkas perkara.
"Ada kasus tersebut, limpahan dari Perhutani," ujar Wahyu Sulistyo, Rabu (20/5/2026).
Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Wonogiri berhasil memetakan struktur dan peran masing-masing pelaku dalam sindikat ini.
Baca Juga: Yayasan Hidayatul Muchsinin Larang Pegawai SPPG Joget TikTok
Polisi mengamankan tiga orang pria yang berbagi tugas. Mulai dari eksekutor pemanenan di pohon hingga tim logistik yang mengangkut barang keluar dari kawasan hutan.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membeberkan identitas dan peran dari komplotan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah KB (41), warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang bertindak sebagai penderes atau pencuri langsung di pohon pinus.
Adapun W (39) dan AM (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Jatiroto, Wonogiri, yang memiliki peran penting sebagai tim pengangkut getah pinus curian menuju tempat penampungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini mengaku telah berulang kali menjalankan aksi serupa di lokasi yang sama.
Baca Juga: Mantan Pegawai Gelapkan Dana Milik RS Indriati Boyolali Senilai Rp600 Juta, Habis untuk Judol
Modus mereka adalah mengumpulkan getah pinus hasil curian sedikit demi sedikit hingga volumenya terkumpul dalam jumlah besar sebelum dilempar ke pasar industri.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang sangat signifikan, yakni sekitar 1,9 ton getah pinus mentah yang siap jual, serta armada kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut muatan berat di medan hutan.
Para tersangka dijerat Pasal 50 ayat 2 huruf d UU Kehutanan yang diubah pada UU Cipta Kerja. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," beber Iptu Agung Sedewo.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan angka kerugian negara serta menjaga kelestarian ekosistem hutan pinus di wilayah Wonogiri. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono