Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Lakukan Aksi Begal Pantat Sebanyak 4 Kali, Pemuda Asal Eromoko Wonogiri Terancam Hukuman Bertahun-tahun

Iwan Adi Luhung • Minggu, 24 Mei 2026 | 16:07 WIB
Pelaku begal pantat saat diperiksa di Mapolres Wonogiri, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)
Pelaku begal pantat saat diperiksa di Mapolres Wonogiri, Selasa (19/5/2026). (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM- Pemuda berinisial M (27), warga Kecamatan Eromoko, Wonogiri ditahan polisi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

M diduga kuat melakukan aksi begal pantan.

Akibat perbuatannya, M terancam hukuman penjara bertahun-tahun.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Negatif Gadget, DPD LDII Wonogiri Gelar Pengajian untuk 900 Remaja

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka M teridentifikasi telah melakukan aksi pelecehan seksual sebanyak empat kali di lokasi berbeda. 

Korban terbarunya adalah seorang perempuan berinisial S (19), warga Kecamatan Manyaran, Wonogiri.

Atas perbuatannya, penyidik  menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku disangkakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP," kata kasatreskrim.

Agung memaparkan, ancaman hukuman maksimal untuk jeratan pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.

Namun, karena rekam jejak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka M berkategori perbuatan berulang (gugatan berbarengan/concursus), maka formula ancaman hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari total masa hukuman pokok.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Karanganyar Soroti Dampak Alih Fungsi Lahan Hijau di Lereng Gunung Lawu

Polres Wonogiri menegaskan komitmen penegakan hukum secara penuh tanpa toleransi terhadap segala bentuk komodifikasi fisik maupun tindakan kekerasan seksual.

Guna melengkapi berkas penyidikan, penyidik membuka ruang posko pengaduan bagi warga lain yang merasa pernah menjadi korban kejahatan dari tersangka di jalur jalan raya.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban, bisa segera melapor kepada kami. Sudah ada dua orang yang melapor," tambah Agung.

Berdasarkan hasil rekonstruksi perkara, modus operandi yang dilancarkan M adalah dengan mengendarai sepeda motor untuk mendekati korban.

Baca Juga: Berapa Usia Gus Hilman? Profil dan Kondisi Terkini Anggota DPR RI Alami Kecelakaan di Tol Paspro Tewaskan 2 Staf

Tersangka kemudian berpura-pura menyapa dengan menanyakan arah tujuan perjalanan korban.

Setelah korban lengah, tersangka membuntuti dari arah belakang sebelum akhirnya melakukan pelecehan.

Saat diinterogasi penyidik, M berdalih melakukan pelecehan seksual hanya didasari faktor iseng. (al)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#begal pantat #warga eromoko #hukuman tersangka begal pantat #Polres Wonogiri