RADARSOLO.COM-Puluhan warga Kecamatan Pracimantoro yang tergabung di Paguyuban Tali Jiwa mendatangi Pemkab Wonogiri, Kamis (25/6/2026) .
Mereka hendak mengikuti audiensi dengan Pemkab Wonogiri dan menegaskan penolakan terkait pembangunan pabrik semen di wilayah setempat.
Paguyuban Tali Jiwa juga mendesak Pemkab Wonogiri merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rombongan warga tiba di pendapa Rumah Dinas Bupati Wonogiri sekira pukul 12.45. Mayoritas diantaranya menumpangi bus.
Ada juga yang tiba dengan kendaraan lain seperti sepeda motor. Total, ada sekira 70 orang warga yang datang ke Pemkab Wonogiri.
Koordinator Paguyuban Tali Jiwa Suryanto Perment mengatakan, penolakan warga karena khawatir calon lokasi tambang dan pabrik semen yang masuk dalam kawasan bentang alam karst (KBAK).
Eksploitasi di area tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem lingkungan hidup.
"Lokasinya juga lahan pertanian produktif. Banyak petani di wilayah itu. (Hasil pertaniannya) Banyak," ujar Perment sebelum audiensi.
Terkait desakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Wonogiri 2020-2040, dalam aturan itu, Kecamatan Pracimantoro masuk sebagai salah satu wilayah pengembangan industri skala besar.
Baca Juga: Pendapatan Retribusi Seret, DPRD Soroti Sampah Rumah Tangga hingga Reklame
"Kami meminta poin tersebut direvisi agar industri besar yang bersifat ekstraktif tidak bisa dibangun di sana," tegas Perment.
Perment menandaskan, pihaknya tidak menolak pembangunan.
Paguyuban Tali Jiwa juga terbuka dengan industri, tapi tidak dengan industri ekstramtif seperti pertambangan. Sebab, dampak negatifnya dirasa sangat besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Warga menyadari, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikantongi pihak investor.
Diketahui, perusahaan yang berencana mendirikan industri semen di lokasi tersebut adalah PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan PT Sewu Surya Sejati (SSS).
Mengingat regulasi perizinan berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Pemkab Wonogiri diminta mengambil langkah taktis melalui benteng peraturan daerah.
Revisi Perda RTRW dinilai mendesak agar kawasan karst Pracimantoro dikeluarkan dari zona industri ekstraktif.
"Industri yang ramah lingkungan dan padat karya kan banyak," kata dia.
Hingga pukul 14.15, audiensi masih berlangsung secara tertutup di Ruang Kerja Bupati Wonogiri. Ada 20 orang perwakilan warga yqng masuk ke ruangan. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono