RADARSOLO.COM-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Wonogiri pada akhir 2026 bisa diikuti calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak atau kolom kosong di surat suara.
Diketahui, ada 50 desa di 17 kecamatan dijadwalkan menggelar pilkades tahun ini.
Ketentuan baru tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur jumlah peserta pilkades minimal satu calon dan maksimal lima calon kepala desa.
Baca Juga: PT Djarum Ekspansi ke Wonogiri, Disebut Mampu Serap Ribuan Pekerja: Cek Lokasi Pabriknya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo menjelaskan, apabila hingga akhir tahapan hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat, maka pilkades tetap dapat dilaksanakan.
"Ketentuan seperti itu. Jadi nanti pilkades boleh diikuti calon tunggal. Jika sampai tahapan akhir hanya ada satu calon, maka surat suara berisi foto calon tunggal berdampingan dengan gambar kotak kosong," ujar Djoko.
Pemkab Wonogiri belum menetapkan jadwal pasti pemungutan suara.
Namun, tahapan pilkades dipastikan mulai bergulir pada September 2026 dengan pembentukan panitia pemilihan di masing-masing desa.
Seluruh rangkaian pilkades ditargetkan selesai sebelum 27 Desember 2026.
Ke-50 desa tersebut merupakan desa yang terakhir kali menggelar pilkades pada 2019. Untuk mendukung penyelenggaraan, Pemkab Wonogiri mengalokasikan anggaran Rp1 miliar dari APBD. Setiap desa memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.
Baca Juga: Bupati Hamenang Dampingi Wamensos RI, Sebanyak 2.087 KPM PKH Klaten Graduasi Mandiri
Selain itu, pemerintah desa juga diperbolehkan menambah anggaran dari APB Desa untuk mendukung operasional panitia.
Namun, Djoko menegaskan dana pendamping tidak boleh bersumber dari Dana Desa (DD), melainkan hanya dari Pendapatan Asli Desa (PADes) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Wonogiri Novita Dian Setiaji mengatakan, kepala desa yang terpilih pada Pilkades 2026 akan menjabat selama delapan tahun sesuai ketentuan terbaru.
Bahkan, kepala desa petahana yang telah menyelesaikan dua periode masih diberi kesempatan maju kembali untuk satu periode lagi.
Baca Juga: 90 Personel Polres Sragen Naik Pangkat, Dapat Pesan Khusus terkait Kelestarian Lingkungan
Novita menjelaskan, mekanisme calon tunggal baru diterapkan setelah panitia melakukan seluruh tahapan perpanjangan pendaftaran.
Jika pada masa pendaftaran reguler hanya terdapat satu pendaftar, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari.
"Apabila belum ada tambahan pendaftar, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari. Apabila setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, Panitia Pemilihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon tersebut melalui musyawarah mufakat untuk mengikuti pemungutan suara melawan kotak kosong," papar dia. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono