RADARSOLO.COM- Proses hukum jutaan batang rokok ilegal telah inkracht.
FFR, warga Sidoharjo, Wonogiri terdakwa kasus rokok bodong dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Gilang Prama Jasa mengatakan, perkara itu telah inkracht pada 12 Mei 2026. Dimana proses hukum sampai di tingkat kasasi.
Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai diuubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Pilkades 2026 Wonogiri: Calon Tunggal Boleh Lawan Kotak Kosong
"Kita tuntutnya tiga tahun dikurangi masa penahanan. Juga dendanya dua kali nilai cukai," ujar Gilang belum lama ini.
Diketahui, nilai cukai atau kerugian negara ditaksir Rp 1,2 miliar. Berarti, dendanya adalah Rp 2,4 miliar.
Jika tidak membayarkan denda, maka harta benda terdakwa disita untuk menutup kerugian negara.
Bila tak punya harta benda maka diganti kurungan 10 bulan.
"Itu tuntutan kami. Saat di putusan PN (Pengadilan Negeri) lalu dikuatkan PT (Pengadilan Tinggi), hanya saja pidana kurungan (pengganti jika tak punya harta benda,red) 6 bulan. Saat kasasi ditolak. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri," papar Gilang.
Baca Juga: PT Djarum Ekspansi ke Wonogiri, Disebut Mampu Serap Ribuan Pekerja: Cek Lokasi Pabriknya
Diketahui, FFR adalah tersangka penjualan rokok ilegal. FFR menjual rokok ilegal sejak Januari 2025 hingga 06 Agustus 2025.
Pelaku menjual rokok ilegal di tempat usaha (rental PS) dan rumah kos milik keluarganya.
Sebelumnya, FFR pernah menjadi tersangka dengan perkara yang sama. Namun saat itu mampu membayar dendanya sekira Rp 59 juta.
Tak kapok, FFR kembali ditangkap pada 6 Agustus 2025 lalu. Dia dicokok tim Bea Cukai Surakarta yang masih memantau FFR usai kasus pertama.
Saat pemeriksaan di rental PS , ditemukan 2.896 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 55.406 batang.
Baca Juga: Bupati Hamenang Dampingi Wamensos RI, Sebanyak 2.087 KPM PKH Klaten Graduasi Mandiri
FFR mengakui masih menyimpan stok rokok tanpa pita cukai miliknya lokasi lain.
Ditemukan rokok tanpa pita cukai berbagai merek sebanyak 84.159 bungkus dengan total 1.595.060 batang.
Adapun total rokok tanpa pita cukai yang ditemukan dan diamankan di tempat usaha dan rumah petak FFR adalah 87.055 bungkus dengan total 1.650.466 batang.
Terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek.
Dari penghitungan kerugian negara di bidang cukai perbuatan FFR mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.232.456.372. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono