RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Pekat II Candi 2026.
Seorang pemuda berinisial YA (25), warga Kecamatan Eromoko, diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga kuat menguasai narkotika jenis sabu.
Wakapolres Wonogiri Parwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan Target Operasi (TO) kedua yang berhasil dipecahkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri sepanjang bergulirnya Operasi Pekat II Candi 2026.
Baca Juga: Dejan Tumbas Tak Masuk Daftar 16 Pemain yang Dilepas Persis Solo, Bertahan untuk Liga 2?
YA ditangkap Minggu malam (28/6/2026) di sebuah warung Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko.
Polisi melakukan penindakan setelah menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pemantauan di lapangan.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat, petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu," ujar Parwanto, Senin (6/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,23 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
Turut disita, pipet kaca, sedotan, korek api, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Saat ini, tim penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri terus melakukan pendalaman intensif guna mengorek keterangan terkait asal-usul pasokan barang haram tersebut.
Baca Juga: Ringankan Beban Orang Tua, Pemkab Klaten Siapkan Program Seragam Gratis SD-SMP Negeri pada 2027
Serta melacak kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau pelaku lain di luar tersangka YA.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Parwanto memberikan penegasan bahwa institusi Polres Wonogiri memegang komitmen penuh dalam memberantas habis segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono