RADARSOLO.COM - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Wonogiri diungkap polisi.
Tiga pelaku diringkus, sementara dua sepeda motor hasil curian beserta sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengatakan, kasus pertama terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Sabtu (13/6/3026).
Korban kehilangan sepeda motor Yamaha X-Ride nopol AD 5513 ABG setelah memarkirkannya di depan toko plastik dalam kondisi mesin masih menyala.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mengarah kepada Rio Setiyawan, 25, warga Kabupaten Klaten.
Pelaku berhasil diamankan tiga hari setelah kejadian. Polisi juga menyita sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Kasus berikutnya menimpa pemilik Honda PCX nopol AD 3226 DR yang diparkir di halaman Masjid Baitur Rohman, Dusun Watuploso, Desa Domas, Kecamatan Bulukerto.
Saat itu korban tengah bekerja sebagai pengiring hiburan campursari. Ketika hendak pulang, motor tersebut sudah raib.
Baca Juga: Kekeringan Mulai Melanda Lereng Merapi, BPBD Klaten Gelontorkan 1 Juta Liter Air Bersih
Dalam penyelidikan, salah satu pelaku, Rizal Kelpin Purnomo, 19, warga Bulukerto, menyerahkan diri kepada penyidik pada Senin (22/6/2026).
Polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Penyidikan kemudian berkembang hingga polisi menangkap Rivan Suvian, 24, juga warga Bulukerto, yang diduga terlibat dalam pencurian Honda PCX .
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda PCX milik korban beserta STNK dan BPKB.
Turut disita satu unit Honda Scoopy serta sebuah truk Mitsubishi yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Baca Juga: Persis Solo Datangkan Sosok Pemimpin Baru di Lini Tengah
"Kami mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Keberhasilan ini juga berkat partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," ujar wakapolres.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.
Pengendara diminta selalu mematikan mesin, mencabut kunci kontak, mengunci setang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mengurangi risiko menjadi korban curanmor. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono