RADARSOLO.COM-Seorang pria berinisial R (35) warga Kecamatan Jatisrono, Wonogiri tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, R telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/7/2026).
Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Tak Dijatah Istri Selama Dua Pekan, Ayah Tiri Cabuli Putri Tiri di Jatisrono Wonogiri
"Sudah kami amankan dan ditetapkan tersangka," ujar Agung, Selasa (14/7/2026).
Menurut Agung, tersangka dijerat Pasal 418 KUHP dan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
"Sesegera mungkin kami kirim berkas perkara ini ke Kejaksaan, selanjutnya menunggu petunjuk jaksa," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan dilakukan secara berulang terhadap korban yang merupakan anak tiri R.
Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu 22 Juni hingga 7 Juli 2026.
R berdalih tak mendapatkan jatah dari sang istri selama dua pekan sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tirinya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com