Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 14:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap siswi SMP. (DOK.MAGNIFIC)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap siswi SMP. (DOK.MAGNIFIC)

RADARSOLO.COM - Pemkab Wonogiri telah memberhentikan sementara,  J (55), oknum guru di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri yang tersandung kasus pelecehan seksual.

Meskipun telah diberhentikan sementara sebagai guru SMP, J masih menerima separo gaji sebagai PNS.

Di lain sisi, J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan.

Baca Juga: Disdikbud Wonogiri Buka Kanal Aduan untuk Siswa, Respons Kasus Guru Cabul

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi, Sabtu (19/7/2026).

"Yang bersangkutan kan diberhentikan sementara. Gajinya 50 persen. Tidak penuh," ujar dia.

Soal sanksi lanjutan, BPKSDM Wonogiri masih menunggu hingga kasus tersebut inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Setelah inkracht, maka akan diketahui sanksi lain yang akan dijatuhkan.

Sementara itu, radarsolo.jawapos.com menerima kabar bahwa J memroses pengajuan pensiun dini.

Terkait hal tersebut, Anton memastikan pengajuan pensiun dini tak bisa diproses.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Asusila Oknum Guru SMP Negeri di Wonogiri, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

"Secara aturan tidak bisa. Karena sudah proses hukum. Tidak bisa," papar dia.

Diketahui, J yang merupakan oknum guru olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga kuat melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.

Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya selama 13 tahun. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
guru smp di wonogiri guru cabul di wonogiri pensiun dini sanksi