RADARSOLO.COM-Polres Wonogiri akhirnya membeberkan modus pelecehan seksual dengan tersangka aparat penegak hukum sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) SM.
Pelaku adalah E, 37, oknum anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripka.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap E dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah Warga Pranan Sukoharjo Di Siang Bolong
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, kasus itu terungkap usai korban bersama orang tuanya melaporkan pelecehan seksual itu ke polisi.
"Dilaporkan pada Jumat (17/7/2026). Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar Agung, Minggu (19/7/2026).
Diketahui, korban berinisial N (19) yang notabene merupakan putri anggota Polres Wonogiri.
Yang membuat miris, antara E dan orang tua N merupakan rekan kerja di Mapolres Wonogiri.
Bahkan mereka berada dalam satu ruang kerja.
Hasil penyelidikan polisi, orang tua N sudah menganggap E bisa memberikan nasihat-nasihat yang berguna bagi putrinya.
Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini
Namun ternyata, E memanfaatkannya untuk melakukan pelecehan seksual.
E diketahui mengirimkan foto alat vitalnya kepada N. Selain itu, juga ada video call mesum.
"Pelaku seolah memberikan advice (nasihat) kepada korban. Tapi dimanfaatkan untuk itu (perbuatan cabul)," ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan bejat itu dilakukan E belum lama ini.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita lakukan penahanan di rutan Polres Wonogiri," tegasnya.
Bripka E disangkakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Polisi juga mengkaji pasal lainnya termasuk potensi dijeratnya Bripka E atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengingat pelecehan yang dilakukan menggunakan teknologi digital.
Baca Juga: Ikut Berebut di Festival Memet Ikan, Warga Bayat Klaten Kelelahan dan Akhirnya Meninggal Dunia
"Sempat ada video call juga pelaku mengirimkan foto (alat vital) itu. ," kata Agung.
Kasatreskrim kembali menegaskan proses hukum terhadap E dilakukan secara profesional dan cepat.
Ini menepis anggapan liar bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas karena pelaku merupakan oknum anggota Polres Wonogiri.
"Tidak ada sama sekali tajam ke bawah tumpul ke atas. Kami terbuka dan ini dikawal teman-teman media sekalian. Kami proses cepat. Jumat laporan diterima, Sabtu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita profesional dan akuntabel," tegas Agung.
Dalam kasus yang menyeret Bripka E alias Abah Eko ini, polisi telah memeriksa setidaknya lima orang saksi.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan seperti handphone hingga pakaian korban.
"Pelaku mengaku khilaf atas perbuatannya," kata Agung.
Baca Juga: Tragedi Berdarah Senapan Angin di Sragen, Renggut Nyawa Petani Tua
Lebih jauh, Polres Wonogiri juga memperhatikan sekira 120 orang santri di Ponpes SM.
"Ini jadi PR (pekerjaan rumah) bersama santriwan dan santriwati ini bisa meneruskan pendidikan," ungkap Agung.
"Sebab, banyak diantaranya kondisi perekonomiannya kurang mampu. Kita akan koordinasi dengan unsur terkait supaya para santri ini, kebutuhan sehari-hari dan pendidikannya ter-cover," pungkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com