RADARSOLO.COM - Karir Bripka E, 37, oknum anggota Polres Wonogiri segera tamat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) SM tersebut terancam sanksi berat.
Termasuk pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar berinisial E itu," ujar Kasie Propam Polres Wonogiri AKP Anas Abdillah, Minggu (19/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, E melakukan perbuatan cabul karena terdorong nafsu syahwat. E juga mengaku khilaf.
Sie Propam Polres Wonogiri sudah mendapatkan bukti yang cukup kuat bahwa Bripka E melakukan tindakan asusila.
Pelanggaran yang dilakukan E masuk dalam pelanggaran kode etik.
"Kami akan melalui sidang kode etik, terduga pelanggar melanggar Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 5, pasal 12 dan pasal 13," ungkapnya.
Adapun hukuman yang akan diberikan kepada E adalah sanksi etika dan administratif dengan sanksi paling berat adalah PTDH.
Baca Juga: Oknum Penegak Hukum Pemilik Ponpes Diduga Cabul, Kerap Isi Pengajian di Berbagai Daerah
"Paling berat adalah PTDH, kita menunggu sidang etik. Dalam aturan kami, prosesnya tidak harus menunggu perkara hukumnya inkracht. Kita akan tetap berjalan apapun putusannya nanti, karena pemeriksaan terpisah," jelas Anas.
Selain itu, Bripka E juga bisa dijerat Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Polisi juga mengkaji pasal lainnya yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengingat pelecehan yang dilakukan menggunakan teknologi digital.
"Sempat ada video call juga pelaku mengirimkan foto (alat vital)," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo.
Baca Juga: Tak Dijatah Istri Selama Dua Pekan, Ayah Tiri Cabuli Putri Tiri di Jatisrono Wonogiri
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan terjadinya kekerasan seksual ke polisi.
"Dilaporkan pada Jumat (17/7/2026). Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata kasat reskrim.
Korban berinisial N (19) merupakan putri anggota Polres Wonogiri.
Parahnya lagi, antaranya orang tua N dan pelaku merupakan rekan kerja satu ruangan.
Awalnya, orang tua N menganggap Bripka E memberikan nasihat-nasihat yang berguna bagi putrinya.
Namun, Bripka E memanfaatkannya untuk melakukan pelecehan seksual berupa mengirimkan foto alat vital kepada N.
Selain itu, juga ada video call mesum yang dilakukan. (al)
Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com