RADARSOLO.COM - Sidang itsbat nikah terpadu di pendapa Kecamatan Jatipurno, Wonogiri diikuti 68 pasangan suami istri yang mayoritas lansia di wilayah setempat, Rabu (29/7/2026).
Mereka selama puluhan tahun menikah secara agama, namun belum memiliki buku nikah.
Data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, pemohon tertua dalam kegiatan tersebut telah berusia 84 tahun.
Sedangkan mayoritas peserta berada pada rentang usia 60-70 tahun.
Baca Juga: Kades di Tamansari Boyolali Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Pemkab Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mengatakan, sebagian besar peserta menikah pada masa awal berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sekitar 1974-1980.
Saat itu, sistem pencatatan perkawinan, layanan administrasi, serta pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencatatan belum berjalan optimal.
Ini menyebabkan banyak perkawinan yang sah secara agama, tetapi belum tercatat oleh negara.
"Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Fajar mewakili Ketua PA Wonogiri Nur Hamid, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Sering Dipakai di Sekolah dan Kampus, Istilah Pendidikan Ini Ternyata Berasal dari Bahasa Belanda
"Mayoritas peserta sudah puluhan tahun menikah tanpa memiliki buku nikah, bahkan ada yang kesulitan mengakses bantuan pemerintah karena status perkawinannya belum tercatat," lanjutnya.
Fajar menjelaskan, pelaksanaan itsbat nikah terpadu mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling.
Kegiatan tersebut melibatkan Pengadilan Agama, Pemkab Wonogiri, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar seluruh layanan dapat dilakukan dalam satu rangkaian.
Melalui program itu, penetapan itsbat nikah dapat langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan buku nikah, perubahan Kartu Keluarga, pembaruan KTP, hingga penerbitan akta kelahiran anak.
"Harapannya masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan," kata Fajar.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, sidang itsbat nikah terpadu merupakan upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
"Dengan begini, bisa memperoleh dokumen kependudukan yang sah, sehingga memudahkan pengurusan akta kelahiran anak, layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga hak waris," papar Setyo.
Bupati juga mengajak masyarakat semakin tertib administrasi kependudukan. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com