RADARSOLO.COM - Banyaknya fasilitas gedung sekolah yang rusak menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Wonogiri untuk memperbaikinya.
Keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat Pemkab belum mampu memperbaiki seluruh bangunan terdampak menggunakan APBD murni.
Sumber dana yang diandalkan yakni bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
Merujuk data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri pada semester II 2025, sebanyak 524 dari total 731 gedung Sekolah Dasar (SD) rusak.
Baca Juga: Solo Perkuat Pendampingan ADHA, Pendidikan hingga Pelatihan Kerja Jadi Prioritas
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 SD diusulkan mendapat program revitalisasi melalui skema DAK.
Hingga saat ini, baru 56 sekolah yang telah rampung maupun sedang dalam proses pengerjaan perbaikan.
Sementara pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat ada 39 gedung rusak dari total 112 sekolah.
Sebanyak 16 SMP diusulkan memperoleh bantuan revitalisasi, di mana 11 sekolah di antaranya telah selesai atau sedang diperbaiki.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Wonogiri, Sularto menjelaskan, penentuan sekolah penerima bantuan didasarkan pada skala prioritas.
Baca Juga: 21 ASN Disdikbud Karanganyar Pensiun, Sekda Tekankan Dedikasi Jangan Behenti
Ini lantaran pemerintah pusat membatasi kuota revitalisasi maksimal 30 persen dari jumlah sekolah rusak di setiap daerah.
"Penentuan sekolah yang diusulkan lewat skala prioritas," kata Sularto belum lama ini.
Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengakui bahwa alokasi APBD daerah memang belum mampu menanggung keseluruhan kebutuhan pembenahan sarana prasarana sekolah yang rusak.
"Kapasitas fiskal kita tidak mampu meng-cover seluruh sekolah yang rusak. Kami juga tidak bisa membiayai sekolah yang sudah diusulkan ke APBN agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran," ujar Setyo.
Baca Juga: Sehari, Dua Warga Sragen Ditemukan Meninggal Dunia: Ini Hasil Penyelidikan Polisi
Setyo membeberkan, tidak seluruh sekolah berstatus rusak dapat diusulkan untuk menerima kucuran DAK.
Pasalnya, pemerintah pusat menerapkan syarat kriteria bahwa sekolah penerima bantuan minimal harus memiliki 60 siswa.
Di sisi lain, sekitar 298 sekolah di wilayah Wonogiri tercatat memiliki jumlah murid di bawah ambang batas minimal tersebut.
Kendati terbentur regulasi dan fiskal, Pemkab Wonogiri tetap mengalokasikan anggaran perbaikan fisik sekolah melalui Perubahan APBD 2026.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Plt Bupati Sukoharjo: Saya Hanya Tiga Kali Bicara Empat Mata dengan Etik
Di samping itu, dukungan terhadap sektor pendidikan juga diperkuat melalui pengucuran dana BOS sekitar Rp21 miliar, program pembagian seragam gratis senilai Rp16,2 miliar, serta alokasi beasiswa mahasiswa berprestasi mencapai Rp7,5 miliar.
"Sektor pendidikan tetap menjadi prioritas kami. Kami siapkan sejumlah program untuk sektor pendidikan," pungkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com