RADARSOLO.COM - Kasus Minyakita dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berbau minyak tanah atau solar di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri memasuki babak baru.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Perkembangan terkini, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Inisial J, usianya sekira 50 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo Kamis (6/1/8/2026).
Agung menerangkan, J adalah pegawai produsen MinyaKita yang bermasalah.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Demokrasi, KPU Wonogiri Gandeng 10 Instansi Lintas Sektor
Diketahui, produsen MinyaKita itu adalah PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang ada di Karanganyar.
"Yang bersangkutan itu punya peran untuk melakukan final check atas produk yang dikeluarkan. Ada unsur kelalaian," beber dia.
Penetapan J sebagai tersangka didasarkan dari sejumlah hal. Mulai dari keterangan saksi hingga hasil uji laboratorium.
"Hasil uji laboratorium, itu tidak layak dikonsumsi. (Ada kandungan apa?) Biar ahli yang menjelaskan. Tidak layak dikonsumsi, berarti bisa mengakibatkan efek samping," kata dia.
Hingga Kamis sore, polisi masih melakukan pemeriksaan. Termasuk menyelidiki ada orang lain yang terlibat dalam perkara ini.
Baca Juga: Antrean Kendaraan di SPBU Kerap Mengular, Wabup Wonogiri Minta Usut Penyebabnya
Diketahui, warga penerima program bantuan CPP di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri mengeluhkan bau aneh dari MinyaKita yang menjadi paket bantuan tersebut.
Alhasil, warga ragu menggunakan minyak goreng yang disebut berbau minyak tanah atau solar itu.
Bahkan ada pula yang memilih untuk menggunakannya sebagai bahan bakar kayu bakar. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com