RADARSOLO.COM-Kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka oknum anggota Polres Wonogiri Bripka E terhadap perempuan berinisial N (19), memasuki tahap pemberkasan.
Penyidik menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Proses pemberkasan, segera kami limpahkan ke Kejaksaan. Koordinasi dengan JPU," ujar Agung Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Si Jago Merah Lahap 25 Hektare Lahan Kosong Di Bulu Sukoharjo, Pemadaman Sampai Tengah Malam
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekira 10 saksi.
Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk korban, orang tua korban, pihak pondok pesantren, hingga warga di sekitar lingkungan pondok.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Polisi membuka ruang bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami tindakan serupa untuk menyampaikan laporan.
"Korban lain masih kita mendalami. Yang merasa pernah menjadi korban bisa melapor ke kami," kata Agung.
Baca Juga: Wushu Solo Bidik Lampaui Raihan Tujuh Emas Porprov 2023, Misi Besar Diusung di Porprov Jateng 2026
Kasus tersebut mencuat setelah N menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua N juga merupakan anggota Polres Wonogiri dan pernah satu ruang kerja dengan Bripka E.
N sebelumnya mengenal Bripka E melalui orang tuanya. Korban menganggap Bripka E sebagai sosok yang dapat memberikan nasihat dan arahan.
Namun, hubungan tersebut diduga disalahgunakan.
Bripka E diduga mengirimkan foto bagian sensitifnya kepada korban serta mengajak melakukan panggilan video bermuatan tidak senonoh.
Komunikasi antara korban dan Bripka E berlangsung sejak Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Hari Malas Sedunia, Kenapa Kita Sesekali Butuh Tidak Melakukan Apa-Apa?
Enam hari kemudian, tepatnya Jumat (17/7/2026), korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Laporan kemudian dibuat ke polisi pada hari yang sama.
Bripka E ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2026 dan diamankan sehari setelahnya dan ditahan di ruang tahanan Polres Wonogiri.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pemeriksaan, Bripka E disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, dia mengaku tindakan tersebut dilakukan karena khilaf.
Bripka E yang dikenal dengan panggilan Abah Eko itu diketahui merupakan pemilik Pondok Pesantren Santri Manjung, Kecamatan Wonogiri.
Nama Bripka E sebelumnya juga sempat menjadi sorotan setelah pondok pesantren tersebut terseret kasus penganiayaan antarsantri yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com