RADARSOLO.COM - Seorang pria berinisial VY alias V (46), warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri kembali berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram.
VY diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.30 saat berada di kawasan Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri.
Operasi penangkapan tersebut bermula dari masuknya laporan informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung menggelar penyelidikan dan memantau pergerakan gerak-gerik pelaku.
Saat menyatroni pelaku di kawasan Wonokarto, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan bungkus rokok yang di dalamnya disembunyikan plastik klip berisi barang haram tersebut.
"Setelah bungkus rokok dibuka di hadapan petugas, ditemukan satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Tersangka juga mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Senin (10/8/2026).
Selain barang bukti sabu seberat 1,23 gram, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua potongan kapas, bungkus rokok, potongan lakban, satu unit handphone Redmi 11 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam.
Baca Juga: ASN Di Sukoharjo Patungan Dropping 126 Tangki Air Bersih Ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, VY teridentifikasi sebagai pengguna aktif narkotika.
Polisi mendapati rekam jejak bahwa tersangka merupakan residivis dan bukan kali pertama tersangkut kasus tindak pidana serupa.
"Pada 2009, VY pernah ditangkap Polres Klaten dalam perkara narkotika. Menjalani hukuman sekitar lima bulan di Lapas Klaten," jelas Anom.
Atas tindakan kejahatan terbarunya ini, tersangka VY dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com