Tersandung Kasus Narkoba, Tiga Napi Lapas Kelas II B Wonogiri Bebas Usai Dapat Remisi Kemerdekaan

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:49 WIB
Tiga warga binaan Rutan Wonogiri yang mendapatkan remisi khusus HUT RI sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Senin (17/8/2026). (ISTIMEWA)
Tiga warga binaan Lapas Wonogiri yang mendapatkan remisi khusus HUT RI sujud syukur setelah dinyatakan bebas, Senin (17/8/2026). (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM-Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri menerima remisi khusus peringatan Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2026).

Dari ratusan penerima tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Wonogiri Yudha Nugraha Septiawan didampingi Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Azhar Farhani mengonfirmasi bahwa total ada 153 warga binaan yang resmi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.

Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Istana, Jam Berapa?

"Dari 153 orang, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas," kata Azhar, Senin (17/8/2026).

Azhar menjelaskan, sebanyak 153 warga binaan yang menerima remisi tersebut sebelumnya terjerat dalam berbagai perkara hukum.

Adapun tiga warga binaan yang dinyatakan langsung bebas merupakan narapidana kasus tindak pidana narkoba.

Ia membeberkan bahwa pihak Lapas semula mengajukan ratusan nama ke pemerintah pusat.

Namun sebagian di antaranya masih perlu melengkapi berkas administrasi.

"Total usulan ada 208 warga binaan. Yang dapat 153 itu. Sebab ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. Misalnya berkas belum lengkap, nanti kita usulkan remisi keterlambatan administrasi," pabeber Azhar.

Baca Juga: Bukan Sekadar Mobil Listrik Mungil, BYD Racco Dinilai Punya Rasa Berkendara Lebih Baik dari Kei Car Jepang

Azhar menambahkan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.

Dalam pemberian remisi umum tahun ini, potongan masa hukuman tertinggi yang didapatkan warga binaan mencapai tiga bulan kurungan.

Pihak manajemen Lapas memberikan pesan khusus kepada para warga binaan yang telah resmi menyelesaikan masa hukumannya agar mampu beradaptasi kembali dengan masyarakat.

Baca Juga: Demi Bebaskan Gempol dan Pondok dari Sampah, Mantan Manajer Fashion di Klaten Ini Rela Mengabdikan Diri di TPS3R Omah Limbah

"Kita harapkan tiga warga binaan yang langsung bebas setelah dapat remisi ini bisa kembali ke keluarganya dan kembali ke lingkungan sosial. Jangan sampai kembali lagi ke sini," pungkas Azhar. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
lapas wonogiri remisi narkoba bebas hut ri