RADARSOLO.COM-Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri menerima remisi khusus peringatan Hari Kemerdekaan, Senin (17/8/2026).
Dari ratusan penerima tersebut, tiga orang warga binaan dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Wonogiri Yudha Nugraha Septiawan didampingi Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Azhar Farhani mengonfirmasi bahwa total ada 153 warga binaan yang resmi memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi.
Baca Juga: Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026 di Istana, Jam Berapa?
"Dari 153 orang, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas," kata Azhar, Senin (17/8/2026).
Azhar menjelaskan, sebanyak 153 warga binaan yang menerima remisi tersebut sebelumnya terjerat dalam berbagai perkara hukum.
Adapun tiga warga binaan yang dinyatakan langsung bebas merupakan narapidana kasus tindak pidana narkoba.
Ia membeberkan bahwa pihak Lapas semula mengajukan ratusan nama ke pemerintah pusat.
Namun sebagian di antaranya masih perlu melengkapi berkas administrasi.
"Total usulan ada 208 warga binaan. Yang dapat 153 itu. Sebab ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi. Misalnya berkas belum lengkap, nanti kita usulkan remisi keterlambatan administrasi," pabeber Azhar.
Azhar menambahkan, besaran pengurangan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.
Dalam pemberian remisi umum tahun ini, potongan masa hukuman tertinggi yang didapatkan warga binaan mencapai tiga bulan kurungan.
Pihak manajemen Lapas memberikan pesan khusus kepada para warga binaan yang telah resmi menyelesaikan masa hukumannya agar mampu beradaptasi kembali dengan masyarakat.
"Kita harapkan tiga warga binaan yang langsung bebas setelah dapat remisi ini bisa kembali ke keluarganya dan kembali ke lingkungan sosial. Jangan sampai kembali lagi ke sini," pungkas Azhar. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com