RADARSOLO.COM - Sebanyak 6.440 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial (bansos) di Wonogiri terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri Anton Tiyas Harjanto mengatakan, transaksi tersebut terdeteksi seperti melalui akun dompet digital yang terhubung dengan data penerima bansos.
"6.440 terdeteksi melakukan transaksi judol. Akun e-wallet atau e-money kan tersambung, bisa kelihatan dan terdeteksi," ujar Anton baru-baru ini.
Baca Juga: Lalai Bakar Sampah, Bangunan TK Harjosari 2 Karangpandan Dilalap Api
Sebaran penerima bansos yang terdeteksi judol itu ada di seluruh kecamatan yang ada di Wonogiri.
Bansos yang terdampak yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemblokiran atau penghentian bantuan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku secara nasional.
Anton menjelaskan, penghentian bantuan tidak hanya terjadi ketika penerima manfaat yang melakukan transaksi judol.
Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK juga dapat membuat bansos dihentikan apabila terdeteksi melakukan transaksi judi online.
"Sebagai contoh, kemarin itu ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Langsung distop karena dalam satu KK," beber dia.
Baca Juga: Proyek Glowingisasi Trotoar Sragen Ancam Jaringan Air Bersih, PDAM Kawal Agar Tak Merusak Pipa
Meski demikian, penerima bansos yang merasa sudah tidak menggunakan fasilitas transaksi untuk judi online dapat mengajukan sanggah.
Menurut Anton, langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Sekaligus digunakan sebagaimana mestinya. Ada kekhawatiran dana bantuan justru digunakan untuk aktivitas judi online.
"Ini wujud peringatan agar bansos itu tepat penyaluran dan tepat guna. Dikhawatirkan dana itu digunakan untuk judol. Kan bukan untuk judol," tegas Anton.
Anton menegaskan, status terdeteksi melakukan transaksi judol tidak serta-merta berarti dana bansos digunakan untuk berjudi.
Baca Juga: Api Dekati Permukiman Warga dan Banyak Balita, Tim Damkar Boyolali Berjibaku di Tiga Lokasi
Sistem hanya mendeteksi adanya transaksi judi online yang terhubung dengan akun penerima atau anggota keluarga lain dalam satu KK.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing keluarga juga berbeda.
Untuk PKH, nominal bantuan menyesuaikan komponen penerima manfaat dalam keluarga. Sementara BPNT diberikan secara berkala.
"PKH ada beberapa komponen, misal anaknya berapa. Ada yang dapat Rp 1 juta, Rp 2 juta. BPNT tiga bulanan itu dapat Rp600 ribu," terang Anton.
Penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi melakukan transaksi judol sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Komitmen Terhadap Pembangunan Daerah, Dua Cawabup Klaten Siap Hadapi Pemilihan di DPRD
Namun, pemblokiran mulai meningkat dan dilakukan secara lebih masif pada triwulan III 2026.
Sebelumnya, sempat ada penerima yang mempertanyakan alasan bantuan mereka tidak lagi diterima.
Setelah ditunjukkan adanya temuan transaksi, sebagian penerima kemudian mengakui adanya aktivitas transaksi pada situs judi online.
"Penyetopan sudah sejak lama tapi tidak banyak. Sempat ada yang protes kenapa tidak dapat bansos lagi. Ketika ditunjukkan akhirnya mengakui, ada keterangannya," papar Anton. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com