RADARSOLO.COM-Warga di Lingkungan Nadi, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri meminta tower BTS di wilayah setempat direlokasi.
Tokoh masyarakat dari Kecamatan Nguntoronadi Sugeng Ahmady mengatakan, tower itu awalnya berdiri sekitar 2005.
Sepengetahuannya saat itu, tower dimiliki oleh salah satu provider Telkomsel.
Dari informasi yang didapatkannya, ada kontrak dengan pemilik lahan dalam jangka waktu 20 tahun.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Kekeringan, Kapolres Sragen Salurkan 30 Tangki Air Bersih ke Lima Kecamatan
Namun, kontrak disosialisasikan ke masyarakat bahwa tower beroperasi 10 tahun hingga 2015.
"Begitu berjalan waktu, 2015 masyarakat bertanya-tanya katanya cuma 10 tahun. Tapi ternyata 20 tahun. Warga merasa tertipu," ujar dia.
Sugeng yang juga Wakil Ketua DPRD Wonogiri itu menuturkan, tower tersebut berada di tengah pemukiman padat.
Pada 2015 lalu warga sudah meminta agar tower direlokasi.
Mediasi kemudian dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Saat itu Sugeng juga ikut sebagai tokoh masyarakat.
Baca Juga: Uji Kesiapsiagaan Personel, Polres Wonogiri Gelar Simulasi Pengamanan Markas Komando
"Saya masih ingat. Dulu juga belum lama ada aturan dari pusat soal tower bersama. Kemudian di daerah ditindaklanjuti. Saya di Komisi C waktu itu," kata Sugeng.
Sugeng menuturkan, saat forum mediasi 11 tahun silam itu, warga menilai ada cacat hukum dimana kontrak lahan 20 tahun namun hanya disampaikan hanya 10 tahun.
Meski demikian, hasil mediasi kemudian diambil jalan tengah dimana warga menyepakati perpanjangan operasional tower selama 10 tahun atau hingga 2025 dengan sejumlah syarat.
Syarat itu diantaranya adalah adanya kompensasi kepada masyarakat dalam radius rebah tower dan bantuan dana untuk mendukung kegiatan masyarakat sekitar seperti pendidikan TPQ dan lainnya.
Baca Juga: Antisipasi Kekeringan Hingga Oktober, Pemkab Boyolali Genjot Pembangunan 73 Sumur Dalam
"Itu sudah ada perjanjian tertulis. Termasuk menyebutkan bahwa sampai 2025 saja berdirinya. Sampai 16 Juni 2025 di surat (perjanjian)," terang Sugeng.
Lalu pada 2025 lalu, warga mendengar kabar bahwa berdirinya tower diperpanjang lagi.
Namun sepengetahuan warga, tower itu kini diurus Mitratel.
Sugeng kemudian diundang warga untuk mengikuti pertemuan bersama warga. Lalu ada pertemuan di kantor kecamatan setempat. Mediasi dilalukan pada 22 September 2025.
"Intinya warga kemudian menolak diperpanjang. Minta towernya direlokasi. Apalagi poin kesepakatan seperti bantuan dana ke masyarakat tidak terlaksana seperti di perjanjian," beber dia.
Beredar kabar bahwa ada aparat yang merupakan warga setempat memprovokasi warga untuk menolak tower tersebut.
Baca Juga: Perjalanan Tuntutan RUU Perampasan Aset yang Kembali Menjadi Salah Satu Tuntutan di Demo 27 Agustus
Terkait hal itu, Sugeng meluruskan bahwa aparat tidak memprovokasi masyarakat.
"Jadi karena mungkin ketokohan ya kalau di wilayah, ada yang ditunjuk untuk mewakili menyampaikan di dalam forum. Yang bersangkutan menyampaikan apa yang jadi harapan warga. Memang yang disampaikan keinginan warga, bukan memprovokasi," terang Sugeng.
"Kalau didelegasikan masyarakat menyampaikan A tapi malah menyampaikan B opo ra malah tarung karo wargane (berbenturan dengan warga)? Jadi yang disampaikan sesuai kehendak masyarakat, saksinya saya," imbuh dia.
Dalam mediasi 2025 lalu, warga tak menghendaki perpanjangan operasional tower.
Selain itu, warga eminta agar tower segera dieksekusi atau direlokasi.
"Warga ya pengin direlokasi towernya. Sekarang belum. Ya istilahnya disegel warga, saya minta yang penting jangan sampai ada perusakan," pungkas Sugeng. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com