Bikin Heran! Lansia Sakit Penerima Bansos di Kecamatan Wonogiri Kota Terindikasi Transaksi Judol

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 16:36 WIB
Ilustrasi lanjut usia penerima bansos. (AIGENERATED/GEMINI)
Ilustrasi lanjut usia penerima bansos. (AIGENERATED/GEMINI)

RADARSOLO.COM- Temuan penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi melakukan transaksi judi online (judol) di Wonogiri masih dalam proses penelusuran. 

Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri Anton Tyas Harjanto mengatakan, pihaknya tengah mencari solusi atas temuan tersebut.

Sebanyak 294 pengolah data desa/kelurahan dilibatkan untuk menelusuri keluarga penerima manfaat (KPM) bansos yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judol di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Target Tinggi Panahan Solo Menuju Porprov, Lapangan Latihan Belum Ideal

"Kita akan menerima semua keluhan masyarakat soal desil, pinjol dan judol. Semua belum tentu, ini hanya mengindikasikan. Disinyalir tidak judol, ada juga yang judol," ujar Anton, Jumat (28/8/2026).

Anton menyebut jumlah penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judol masih bersifat dinamis.

Data tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan asesmen dan verifikasi di lapangan.

Sementara itu, Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Wonogiri Kota Indah Yuli Sukaisih mengatakan, data itu belum bisa langsung disimpulkan sebagai penerima bansos yang benar-benar melakukan aktivitas judi online.

Saat ini, proses asesmen dan verifikasi dilakukan di tingkat desa atau kelurahan.

Penerima bansos yang masuk dalam daftar indikasi transaksi judol akan ditelusuri lebih lanjut oleh pendamping di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Tiga ASN Sragen Bermasalah dengan Hukum: Tak Hanya Pencurian, Tapi Juga Narkoba

"Di Kecamatan Wonogiri Kota kami serahkan ke pendamping di desa masing-masing. Ini baru proses asesmen, kita belum tahu hasilnya, masih diselidiki kebenarannya," ujarnya.

Dalam proses penelusuran, lanjut Indah, ditemukan sejumlah kasus yang membutuhkan perhatian khusus.

Salah satunya penerima bansos lanjut usia (lansia) yang tercatat seorang diri dalam kartu keluarga (KK) dan dalam kondisi sakit.

Namun, identitas lansia tersebut justru terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

"Ada temuan, lansia KK sendiri, kondisi sakit tapi juga terindikasi judol. Kan tidak mungkin, apalagi KK tunggal, sakit lagi. Kok bisa terindikasi judol, yang menggunakan identitasnya siapa?" ungkapnya.

Baca Juga: Rekap Pemain Baru PSMS Medan di Bursa Transfer Liga 2: Eks Persib  Bandung dan Persis Solo Merapat

Menurut Indah, temuan tersebut menunjukkan data indikasi transaksi judol masih perlu diklarifikasi.

Sebab, nama penerima bansos yang muncul dalam data belum tentu merupakan orang yang melakukan transaksi.

Selain itu, terdapat pula penerima bansos yang tidak bermain judi online, tetapi anggota keluarga lain dalam satu KK diduga melakukan transaksi judol.

"Ada banyak temuan, penerima itu tidak main judol, tapi anaknya atau anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK (transaksi judol)," jelasnya.

Kondisi tersebut menjadi persoalan tersendiri.

Pemerintah perlu memastikan siapa yang melakukan transaksi sebelum menentukan langkah terhadap bansos yang diterima keluarga tersebut.

Indah menyebut bansos bisa dihentikan apabila dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang terbukti melakukan aktivitas judi online.

Namun, keputusan itu tidak dilakukan secara serta-merta hanya berdasarkan data indikasi.

Penerima bansos terlebih dahulu akan dipanggil dan dimintai klarifikasi melalui proses penelusuran di tingkat desa atau kelurahan.

"Nanti dipanggil di tingkat desa, kita tetap asas praduga tak bersalah. Ini kan juga aib, kita tidak tahu ini benar apa tidak," pungkas Indah. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
terindikasi transaksi judol penerima bansos wonogiri kota lansia