Kantongi 1,05 Gram Sabu di Giripurwo Wonogiri, Residivis Asal Solo Ditangkap Polisi

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:33 WIB
Residivis narkotika asal Kota Solo diperiksa di Mapolres Wonogiri. (DOK.POLRES WONOGIRI)
Residivis narkotika asal Kota Solo diperiksa di Mapolres Wonogiri. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial RSW (28), warga Kecamatan Jebres, Solo setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Tersangka dicokok petugas di tepi Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, tepatnya di kawasan Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota, Jumat (28/8/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1,05 gram.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Wali Kota Solo Respati Ardi Siapkan Opsi Tata Ulang Zonasi Pedagang Pasar Jongke

Kasi Humas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba menggelar observasi wilayah di Kecamatan Wonogiri.

"Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik," terangnya.

Petugas yang curiga langsung menginterogasi dan melakukan penggeledahan.

RSW akhirnya mengakui menyembunyikan sabu di dalam saku celananya.

Bungkusan berbalut lakban hitam dan tisu tersebut lantas dibuka di hadapan saksi serta petugas.

"Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut," beber Ririn.

Baca Juga: Soroti Jarak Distribusi dan Risiko Bakteri MBG, Sekda Jateng Usul Libatkan Kantin Sekolah

RSW diduga bertindak sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terjerat kasus serupa.

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, RSW pernah ditangkap dan diproses hukum oleh Polresta Solo pada 2020. \

Berlanjut hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Solo.

"Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan," tegas Ririn.

Atas perbuatannya, tersangka RSW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sesuai dengan laporan perkara yang diterbitkan. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
narkotika sabu residivis solo Polres Wonogiri