Masuk Kamar Tak Terkunci, Pemuda di Puhpelem Wonogiri Ditangkap Polisi Usai Gasak HP Warga

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 13:48 WIB
 PRF, warga Kecamatan Puhpelem diperiksa di Mapolres Wonogiri. Dia diringkus pasca mencuri satu unit telepon seluler milik warga setempat. (DOK.POLRES WONOGIRI)
PRF, warga Kecamatan Puhpelem diperiksa di Mapolres Wonogiri. Dia diringkus pasca mencuri satu unit telepon seluler milik warga setempat. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM-Jajaran Polsek Puhpelem berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PRF (18).

Pemuda asal Kecamatan Puhpelem tersebut diringkus pasca mencuri satu unit telepon seluler (HP) milik warga setempat.

Aksi pencurian menimpa korban berinisial S, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Sabtu (8/8/2026) malam.

Baca Juga: Penerbangan Solo–Jakarta Batal Serentak, Calon Penumpang Penuhi Ruang Tunggu Bandara Adi Soemarmo

Sebelum kejadian, HP milik korban sempat digunakan dan diisi daya di dekat televisi. 

Setelah daya baterai terisi penuh, HP tersebut dipindahkan ke dalam kamar cucu korban.

Namun, saat itu pintu kamar berada dalam kondisi tidak terkunci.

Sekitar pukul 22.30, korban kembali memasuki kamar dan mendapati HP beserta charger milik korban telah hilang dari lokasi.

"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Puhpelem. Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta," terang Kasi Humas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, Minggu (6/9/2026).

Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Wujudkan Desa Berkelanjutan, Tim PPKO KM Psikologi UNS Luncurkan Bank Sampah Serasi

Hasilnya, petugas berhasil membekuk tersangka PRF pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C51S yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara pencurian tersebut.

"Pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," beber Ririn.

Baca Juga: Ega Rizky Minta Maaf kepada Suporter usai PSS Sleman Gagal Raih Poin di Laga Perdana Liga 1

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga.

Termasuk memastikan pintu rumah maupun tempat penyimpanan berada dalam posisi terkunci aman saat ditinggalkan. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
Pencurian HP Polres Wonogiri puhpelem