Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 10:58 WIB
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM-Kasus J (55) oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri telah melimpahkan perkara J ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.

Pekan depan, J dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana.

Baca Juga: Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Tawuran, 2 Pelajar Boyolali Tak Dikeluarkan dari Sekolah

Kasi Pidum Kejari Wonogiri Murdiyanta Setya Budi mengatakan, pihaknya telah melimpahkan perkara J ke PN Wonogiri baru-baru ini.

Pada pekan depan, J dijadwalkan akan menjalani sidang perdana.

"Sudah keluar jadwal sidang pertamanya. Dijadwalkan pada Selasa (15/9/2026)," ujar Budi Kamis (10/9/2026).

J disangkakan pasal berlapis. Diantaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU No. 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS.

Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mau Jastip dari Thailand? 5 Barang Ini Paling Layak Diburu

"Sidang pertama nanti agendanya pembacaan dakwaan," kata Budi.

Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.

Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya 13 tahun

J masih menerima sebagian gaji sebagai PNS.

Selain itu, J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
kejari wonogiri guru smp guru cabul wonogiri Disidang