RADARSOLO.COM - J (55) oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota telah menjalani sidang perdana, Selasa (15/9/2026).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, J telah menunjuk penasihat hukum dan tak mengajukan eksepsi.
"Sudah sidang perdana. Agenda pembacaan dakwaan kemarin," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Neger (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan
"Pekan depan sidang kedua. Agendanya nanti pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Adapun saksi anak rencananya belum dihadirkan karena memiliki kegiatan di sekolah.
"Saksinya ada sekira delapan orang," kata Murdiyanta.
Diketahui, J disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wonogiri.
Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini
J terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya 13 tahun.
Guru yang tak patut ditiru itu masih menerima sebagian gaji sebagai PNS. Namun J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com