Didampingi Penasihat Hukum, Oknum Guru Cabul di Wonogiri Tak Ajukan Eksepsi pada Sidang Perdana

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 18:13 WIB
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)
J, oknum. guru cabul menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri belum lama ini. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM - J (55) oknum guru cabul di salah satu SMP di Kecamatan Wonogiri Kota telah menjalani sidang perdana, Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, J telah menunjuk penasihat hukum dan tak mengajukan eksepsi.

"Sudah sidang perdana. Agenda pembacaan dakwaan kemarin," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Neger (Kejari) Wonogiri Murdiyanta Setya Budi, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan

"Pekan depan sidang kedua. Agendanya nanti pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.

Adapun saksi anak rencananya belum dihadirkan karena memiliki kegiatan di sekolah.

"Saksinya ada sekira delapan orang," kata Murdiyanta.

Diketahui, J disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 418 ayat 2 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 415 huruf b jo pasal 127 ayat 1 KUHP atau pasal 12 jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ada lagi pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan g UU TPKS. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, J (55) oknum guru olahraga di salah satu SMPN di Kecamatan Wonogiri Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Wonogiri.

Baca Juga: Oknum Guru Cabul di Wonogiri Terima Separo Gaji, Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini

J terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Aksi bejat J sudah dilakukan setidaknya 13 tahun.

Guru yang tak patut ditiru itu masih menerima sebagian gaji sebagai PNS. Namun J dipastikan tak bisa mengurus permohonan pensiun dini karena kasusnya sudah berjalan. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
smp di wonogiri guru olahraga cabul kejari wonogiri guru cabul sidang perdana