Bawaslu Wonogiri Terima Surat Kaleng Dugaan Politik Uang Pilkades

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 11:12 WIB
Media Center Bawaslu Wonogiri. (IWAN ADI/RADAR SOLO)
Media Center Bawaslu Wonogiri. (IWAN ADI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM-Surat kaleng berisi dugaan politik uang dan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 masuk ke Bawaslu Wonogiri. 

Ketua Bawaslu Wonogiri Antonius Joko Wuryanto mengamini menerima informasi terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades.

Namun, secara kewenangan, pengawasan Pilkades bukan berada di Bawaslu.

Baca Juga: Deltras FC Pesta 5 Gol di Sriwedari: Tak Mau Terlena! Langsung Fokus Hadapi Barito Putera 

"Secara regulasi, tugas dan fungsi Bawaslu hanya mencakup pengawasan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan presiden dan wakil presiden," jelas Joko.

Selain Pemilu, Bawaslu Wonogiri juga memiliki kewenangan mengawasi Pilkada, baik pemilihan gubernur maupun bupati dan wali kota.

Sementara Pilkades memiliki regulasi dan mekanisme pengawasan tersendiri.

Penyelenggaraan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.

Teknis pelaksanaannya juga diatur melalui regulasi pemerintah daerah.

Joko menjelaskan, pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pilkades menjadi ranah pemerintah daerah melalui panitia pemilihan kepala desa serta instansi terkait.

Baca Juga: Klub Liga 3 Donggala United Buka Lowongan Pekerjaan, Khusus Domisili Solo dan Sekitarnya, Ada yang Minat?

Karena itu, masyarakat yang menemukan dugaan politik uang atau pelanggaran lainnya dalam Pilkades diminta menyampaikan laporan melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

"Pemilihan Kepala Desa memiliki ranah hukum dan jalur penyelesaian tersendiri yang terpisah dari Bawaslu," kata dia.

Meski begitu, Bawaslu tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap netralitas ASN maupun perangkat desa dalam konteks Pemilu dan Pilkada.

Hal itu dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Ada Akademi Gubernur-Bupati, Pejabat Bakal Dapat Pembekalan

Joko mengimbau masyarakat memahami perbedaan kewenangan tersebut.

Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran Pilkades dapat dilaporkan kepada pihak yang tepat dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
politik uang pilkades wonogiri Surat Kaleng bawaslu wonogiri pilkades wonogiri