Sita 116 Butir Obat Keras Logo Y, Satresnarkoba Polres Wonogiri Ringkus Pemuda di Manyaran

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 15:54 WIB
FER, 19,  diamankan anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri bersama barang bukti berupa 116 butir obat keras berwarna putih berlogo Y. (DOK.POLRES WONOGIRI)
FER, 19, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri bersama barang bukti berupa 116 butir obat keras berwarna putih berlogo Y. (DOK.POLRES WONOGIRI)

RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Wonogiri sukses membongkar dugaan peredaran gelap obat keras kategori daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran.

Seorang pemuda berinisial FER (19) diamankan bersama barang bukti berupa 116 butir obat keras berwarna putih berlogo Y.

Penangkapan dilakukan di depan minimarket Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri, Kamis (17/9/2026).

Bermula dari aduan masyarakat terkait indikasi transaksi obat-obatan terlarang di lokasi setempat.

Baca Juga: Dewa United vs PSS Sleman Disiarkan di Mana Jam 15.30 WIB? Cek Link Live Streaming dan Rekor Head to Head

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati mengatakan, informasi dari warga langsung direspons cepat oleh Tim Opsnal Satresnarkoba melalui pengamatan lapangan.

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras," kata Riri, Minggu (20/9/2026).

Pada tahap pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan tiga orang.

Dari hasil interogasi, salah seorang di antaranya "bernyanyi" telah membeli 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras berlogo Y dari tangan FER seharga Rp235 ribu.

Petugas lantas bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap FER.

Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah di Dapur Rumah Warga Wonosamodro Boyolali, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Hasil penggeledahan mengungkap tambahan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi 16 butir obat keras yang masih dikuasai tersangka, sehingga total barang bukti obat disita sebanyak 116 butir.

Selain ratusan butir obat keras, polisi turut menyita tas, bungkus rokok, struk bukti transfer perbankan, potongan lakban, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Atas perbuatannya, tersangka FER dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga: Rutan Solo Digerebek Petugas Gabungan, Ini Barang-Barang yang Disita

Polisi memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun memperjualbelikan obat keras tanpa izin serta resep dokter yang sah.

Warga juga diimbau melaporkan indikasi peredaran gelap di sekitar pemukiman.

"Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda," pungkas Ririn. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pemuda ditangkap di manyaran Satresnarkoba Polres Wonogiri obat keras