RADARSOLO.COM - Penanganan perkara hukum dugaan asusila yang menjerat Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri memasuki babak baru.
Berkas perkara tersangka yang juga dikenal sebagai pemilik pondok pesantren tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo membenarkan dilakukannya pelimpahan berkas perkara penanganan tersangka kepada tim penuntut umum Kejari Wonogiri, Senin (21/9/2026).
"Sudah dilimpahkan per Senin," kata Iptu Agung Sedewo, Selasa (22/9/2026).
Seiring dengan pelimpahan penanganan berkas tersebut, masa penahanan Bripka E di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Wonogiri berakhir.
Sosok yang akrab disapa Abah Eko tersebut telah dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wonogiri.
"Prinsip, penegakan hukum dilakukan sesuai dengan aturan yang ada," tegas Agung.
Diketahui, Bripka E tersandung kasus dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N (19).
Korban diketahui merupakan putri dari rekan sejawatnya sesama anggota kepolisian.
Sebelumnya, jajaran Polres Wonogiri juga telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Dari hasil sidang etik internal kepolisian, Bripka E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 10 tahun atas pelanggaran berat yang dilakukannya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com