RADARSOLO.COM - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri membongkar tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Bengkel Pratama Ban di Dusun/Desa Tremes, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Empat orang tersangka ditangkap terkait kasus yang menimbulkan kerugian materiil korban mencapai Rp40 juta tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasi Humas Iptu Ririn Indrawati menjelaskan, aksi pembobolan bengkel terjadi Minggu (30/8/2026) sekira pukul 02.15 WIB.
Baca Juga: Bukan Gibran? 3 Nama Ini Disebut Masuk Skenario Cawapres Prabowo 2029
"Pelaku diduga masuk ke dalam bengkel dengan mencongkel pintu depan. Mereka kemudian membawa 21 ban berbagai jenis dan ukuran serta satu laptop merek Lenovo," kata Iptu Ririn Indrawati, Jumat (25/9/2026).
Rincian puluhan ban yang digondol komplotan tersebut meliputi:
- Delapan unit ban truk Aeolus ukuran 750/16
- Dua unit ban Duraturn 750/16
- Empat unit ban Swallow 750/16
- Empat unit ban engkel GT 750/16
- Tiga unit ban mobil Traga GT ukuran 195/14
Insiden pencurian baru disadari oleh pemilik bengkel sekira pukul 05.00 WIB.
Pihak korban langsung melaporkan musibah tersebut ke Polsek Sidoharjo, yang dilanjutkan dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Wonogiri.
"Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat," jelas Ririn.
Identitas keempat tersangka yakni:
- S alias N (49) warga Kabupaten Sukoharjo
- P (40) warga Kota Solo
- AA (49) warga Kabupaten Bogor
- serta RE (49) warga Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Dijagokan Menang 2-0
Keempat tersangka berhasil diringkus Tim Resmob di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (4/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Saat diinterogasi, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Selain membekuk para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Di antaranya satu set kunci pintu, nota pembelian ban, dua buah besi congkel, satu unit mobil Mitsubishi T120 SS warna hitam, pelat nomor AA-8339-SB, serta satu buah jaket warna hitam.
Baca Juga: Eks Persib Bandung dan Arema FC Merapat, Persikad Bergerak Jelang Penutupan Bursa Transfer Liga 2
Iptu Ririn menambahkan, dua dari empat tersangka yakni S alias N dan P, diketahui juga sedang terjerat proses hukum atas perkara lain yang ditangani oleh Polres Boyolali.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sangkaan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut," jelas Ririn. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com