Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2026 Disetujui
RADARSOLO.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonogiri menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran (TA) 2026, untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (21/9/2026).
Raperda ini digedok setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar), serta penyampaian sikap akhir dari kelima Fraksi DPRD.
Perubahan APBD dilakukan dalam rangka konsistensi dan keselarasan program pembangunan, serta upaya untuk mengoptimalkan belanja yang dilaksanakan, penyesuaian dengan perubahan kebijakan yang berkembang, baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri, serta menyesuaikan perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan.
Hal ini tertuang dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2026 pada Senin (3/8).
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2026, terdapat beberapa perkembangan kebijakan. Guna memperoleh hasil optimal, perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian pada perubahan APBD TA 2026.
Selanjutnya dalam Nota Keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2026, juga disampaikan Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dalam penyusunan Perubahan APBD TA 2026.
Pertama, penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua, penyesuaian pendapatan dari dana transfer dengan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ketiga, penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran untuk belanja dana alokasi khusus TA 2026. Keempat, penyesuaian bantuan keuangan dari provinsi TA 2026.
Sementara itu, ada sejumlah kebijakan umum perubahan belanja daerah TA 2026.
Pertama, pergeseran anggaran antar-SKPD, antarkegiatan dan antarjenis belanja, antar obyek belanja, serta antarrincian obyek belanja yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan APBD, yang harus menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pemerintah pusat serta menyesuaikan asumsi kebijakan umum anggaran.
Kedua, penganggaran belanja serta program dan kegiatan baru untuk menyesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi.
Selanjutnya, perubahan kebijakan umum pembiayaan daerah yang mencakup penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) TA sebelumnya, dengan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Kemudian SILPA TA sebelumnya diutamakan untuk menutup defisit. (*)
STRUKTUR PERUBAHAN APBD KABUPATEN WONOGIRI TA 2026 SETELAH EVALUASI GUBERNUR JAWA TENGAH
a. PENDAPATAN
- Pendapatan Asli Daerah 362.681.715.059
- Pendapatan Transfer 1.788.907.467.458
Jumlah 2.151.589.182.517
b. BELANJA
- Belanja 2.409.457.648.819
Jumlah 2.409.457.648.819
Surplus (Defisit) (257.868.466.302)
c. PEMBIAYAAN
- Penerimaan 257.868.466.302
- Pengeluaran 0
Jumlah Pembiayaan 257.868.466.302
SURPLUS (DEFISIT) 0
Setujui Lima Raperda Ditetapkan Menjadi Perda
Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Wonogiri disetujui bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5).
Kelima raperda tersebut yakni Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kemudian Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sebelumnya 5 (lima) Raperda tersebut telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD bersama eksekutif pada November 2025. Selanjutnya, raperda tersebut disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk difasilitasi, sebelum disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi perda.
Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan memegang peranan penting di daerah. Pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Perda tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur rincian atas badan usaha desa. Meliputi pendirian BUMDes/BUMDes Bersama, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART), organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangannya.
Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan digagas dalam rangka menjamin penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di daerah yang lebih baik.
Dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, pemerintah daerah wajib meningkatkan penguatan tugas, fungsi, dan wewenang otoritas veteriner.
Otoritas veteriner bertugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan, dengan mengacu pada siskeswanas yang ditetapkan oleh presiden.
Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol.
Serta menjaga keamanan dan ketertiban, agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari minuman beralkohol. Raperda ini mengatur pengawasan, pengendalian peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. (*)
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten WONOGIRI TA 2025 Ditetapkan Menjadi Perda
SETELAH melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Wonogiri atas Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran (TA) 2025, DPRD Kabupaten Wonogiri menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat Paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/7).
Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025
Sebelumnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2025 dimulai dengan penyampaian penjelasan bupati, dalam Rapat Paripurna DPRD pada 2 Juni 2026. Selanjutnya, dilakukan rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi pada 3 Juni 2026.
Kemudian rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi pada 9 Juni 2026. Setelah itu, dilakukan pembahasan oleh Banggar DPRD bersama eksekutif pada 15 Juni 2026.
Akhirnya dilaksanakan rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Wonogiri TA 2025, untuk dievaluasi Gubernur Jawa Tengah pada 17 Juni 2026. (*)
Sepakati KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri TA 2027
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri dan DPRD Kabupaten Wonogiri menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Wonogiri TA 2027. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/8).
Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dalam sambutannya menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD.
Maka kepala organisasi kepala daerah (OPD) harus memerintahkan jajarannya untuk segera menyusun RKA, sebagai bahan penyusunan rancangan APBD TA 2027. Sehingga program kegiatan yang telah disepakati, segera bisa diimplementasikan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat wonogiri.
Sebelumnya dalam Nota Pengantar, disampaikan bahwa aturan yang mendasari penyusunan KUA dan PPAS adalah PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu Pasal 89 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD, dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
Pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
Materi KUA Tahun Anggaran 2027 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Seperti gambaran umum kerangka ekonomi makro daerah, asumsi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian.
Materi PPAS TA 2027 lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai, termasuk program prioritas dari perangkat daerah terkait.
PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing perangkat daerah berdasarkan program, kegiatan, dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif, setelah peraturan daerah (perda) tentang APBD disepakati bersama antara bupati dan DPRD. (*)
Struktur KUA dan PPAS Kabupaten Wonogiri TA 2027

Serap Aspirasi Masyarakat lewat Reses
GUNA menyerap aspirasi masyarakat, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Wonogiri menggelar Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, pada 29 dan 30 Juni 2026 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Reses ini kesempatan bagi para anggota dewan untuk bertemu langsung dengan masyarakat atau konstituennya, yang telah memberikan kepercayaan atau amanah untuk memperjuangkan aspirasinya sebagai wakil rakyat.
Setelah reses, masing-masing anggota dewan wajib melaporkan hasilnya kepada pimpinan DPRD. Hasilnya dilaporkan lewat fraksi masing-masing, pada rapat paripurna DPRD pada 7 Juli 2026.
Berikut rangkuman saran, masukan, serta temuan yang diperoleh dari masyarakat selama reses.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan penambahan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di ruas jalan kabupaten. Fraksi PDI Perjuangan juga mengusulkan pembangunan akses jalan usaha tani yang memadai dan berkelanjutan.
Kedua, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar biaya operasional siswa peserta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) ditanggung Pemkab Wonogiri, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Juga mengusulkan agar dilakukan perbaikan jalan kabupaten yang rusak dengan kualitas yang baik.
Usulan lainnya, yakni program pelatihan digitalisasi pasar dan kemudahan akses permodalan tanpa agunan bagi pedagang pasar tradisional, guna membendung maraknya bank plecit atau rentenir. Termasuk mempercepat dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat waktu dan sesuai masa tanam para petani.
Fraksi Partai Golkar juga mengusulkan normalisasi dan pemeliharaan fasilitas irigasi tersier, untuk memastikan pasokan air ke areal persawahan teknis tetap terjaga. Terakhir, menyarankan penambahan titik PJU di jalur-jalur rawan kecelakaan dan kriminalitas di tingkat kecamatan.
Ketiga, Fraksi PKS mendorong optimalisasi pemanfaatan ruang publik di kawasan perkotaan, untuk aktivitas UMKM di malam hari. Selanjutnya, memberikan perhatian dan harapan besar terhadap optimalisasi fungsi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar ekonomi warga.
Keempat, Fraksi Gerindra Plus PAN mendorong pemerintah daerah agar memetakan status jalan (jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan poros), guna menentukan alokasi anggaran yang tepat antara APBD kabupaten dengan dana desa.
Usulan lainnya, yakni pengeboran sumur pantek dan revitalisasi jaringan irigasi permukaan agar distribusi air lebih merata bagi kelompok tani.
Kemudian penganggaran talut jalan yang bersinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk menanam tanaman berakar seperti vetiver dan pohon keras di lereng sekitar jalan, sebagai upaya mencegah bencana longsor.
Berikutnya, pembuatan saluran drainase di sisi kanan dan kiri jalan secara simultan. Termasuk menggalakkan budaya gotong royong warga, untuk membersihkan sedimen selokan. Sebab drainase yang buruk adalah salah satu pemicu utama cepat rusaknya infrastruktur jalan aspal.
Terakhir, penguatan ekonomi keluarga dan kemandirian usaha, berupa pelatihan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian. Selain itu, pengadaan alsintan harus tepat sasaran.
Kelima, Fraksi Kebangkitan Bangsa Demokrat mengusulkan pembangunan jalan cor blok pada ruas-ruas jalan lingkungan yang masih rusak. Kemudian perbaikan dan peningkatan kualitas jalan beraspal yang rusak.
Usulan lainnya, peningkatan perhatian kepada penyandang disabilitas melalui bantuan alat bantu, pemberdayaan ekonomi, serta kemudahan memperoleh pelayanan publik.
Juga penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan keterampilan, dukungan usaha produktif, serta pengembangan potensi ekonomi lokal.
Berikutnya, dukungan terhadap kelompok tani berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas petani.
Termasuk peningkatan pembinaan dan dukungan kepada karang taruna serta kelompok seni, sebagai wadah pembinaan generasi muda sekaligus pelestarian seni dan budaya daerah.
Tak kalah penting, yakni pembangunan talut jalan di titik-titik rawan longsor dan rawan kerusakan. Juga pembangunan dan peningkatan jalan usaha tani, serta pelebaran jalan penghubung antardesa.
Salah satu aspirasi yang mendapat perhatian besar dari warga Kecamatan Paranggupito, yakni pendirian SMA maupun SMK negeri. Sebab selama ini masyarakat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk memperoleh akses pendidikan menengah.
Pemkab Wonbogiri diharapkan memperjuangkan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah agar usulan ini terealisasi. (*)
Editor : Tri Wahyu Cahyono