RADARSOLO.COM - Kasus dugaan tindakan asusila yang menjerat oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka E, segera bergulir ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Sidang perdana Bripka E dijadwalkan berlangsung pada Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Persis Solo Buang Keunggulan di Babak Kedua, Ricky Nelson Bicara Peluang yang Terlewat
Pada persidangan pembuka tersebut, JPU akan membacakan surat dakwaan atas tindak pidana yang disangkakan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Wonogiri Daud Waluyo Pohan membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara penanganan kasus asusila tersebut ke PN Wonogiri.
"Sudah kami limpahkan ke PN. Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 dijadwalkan sidang perdana," kata Daud, Senin (28/9/2026).
Daud mengonfirmasi bahwa tahapan awal persidangan akan difokuskan pada pembacaan materi dakwaan oleh tim penuntut umum.
"Agenda sidang pertama pembacaan surat dakwaan penuntut umum," jelas Daud.
Sebagai informasi, Bripka E terjerat perkara hukum atas dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang perempuan muda berinisial N (19).
Baca Juga: Diduga Korsleting, Api dari Meteran Listrik Hanguskan Rumah Kosong di Kalikotes Klaten
Ironisnya, korban N merupakan anak kandung dari rekan seprofesinya sesama anggota di Polres Wonogiri.
Sebelum pelimpahan perkara pidana umum ini, Polres Wonogiri telah melangsungkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E pada Jumat (21/8/2026) lalu.
Dalam putusan etiknya, Bripka E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 10 tahun atas pelanggaran berat yang dilakukannya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com