RADARSOLO.COM-Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, sosok pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Wonogiri Kota itu juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan mengatakan, ada tiga dakwaan yang dialamatkan kepada Bripka E.
Baca Juga: Dugaan Asusila Anak, Oknum Anggota Polres Wonogiri Bripka E Jalani Sidang Perdana Kamis Ini
Dakwaan pertama adalah Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman hukuman dakwaan kesatu maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal kategori VII. Kategori VII itu Rp 5 miliar," ujar Daud.
Sementara itu, dakwaan kedua Pasal 14 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta.
Adapun dakwaan ketiga adalah Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar.
Baca Juga: Kemenag Wonogiri Kirim Rekomendasi Penutupan Ponpes Milik Bripka E, Tinggal Tunggu SK
"Dakwaannya ada tiga itu. Kamis (1/10/2026) nanti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel.
Sebelumnya diberitakan Bripka E tersandung kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N (19).
Ironisnya, korban adalah anak rekan seprofesinya.
Polres Wonogiri juga sebelumnya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E, anggota yang tersandung kasus asusila Jumat (21/8/2026) lalu.
Bripka Edijatuhi sanksi demosi 10 tahun atas perbuatannya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com