Dijerat Tiga Dakwaan Berlapis, Bripka E Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 13:41 WIB
Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengenakan baju tahanan. (ISTIMEWA)
Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri yang menjadi tersangka kasus pencabulan mengenakan baju tahanan. (ISTIMEWA)

RADARSOLO.COM-Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, sosok pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Wonogiri Kota itu juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan mengatakan, ada tiga dakwaan yang dialamatkan kepada Bripka E.

Baca Juga: Dugaan Asusila Anak, Oknum Anggota Polres Wonogiri Bripka E Jalani Sidang Perdana Kamis Ini

Dakwaan pertama adalah Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman hukuman dakwaan kesatu maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal kategori VII. Kategori VII itu Rp 5 miliar," ujar Daud.

Sementara itu, dakwaan kedua Pasal 14 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya adalah pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp 200 juta.

Adapun dakwaan ketiga adalah Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar.

Baca Juga: Kemenag Wonogiri Kirim Rekomendasi Penutupan Ponpes Milik Bripka E, Tinggal Tunggu SK

"Dakwaannya ada tiga itu. Kamis (1/10/2026) nanti sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kasi Intel.

Sebelumnya diberitakan Bripka E tersandung kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N (19).

Ironisnya, korban adalah anak rekan seprofesinya.

Polres Wonogiri juga sebelumnya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E, anggota yang tersandung kasus asusila Jumat (21/8/2026) lalu.

Bripka Edijatuhi sanksi demosi 10 tahun atas perbuatannya. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
bripka e cabul Bripka E Wonogiri dakwaan bripka e kasus asusila kejari wonogiri