48 Incumbent Diperkirakan Maju Pilkades Serentak Wonogiri 2026, Pencoblosan dilaksanakan 25 November

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 17:13 WIB
Kepala Dinas PMD Wonogiri Djoko Purwidyatmo. (IWAN ADI/RADAR SOLO)
Kepala Dinas PMD Wonogiri Djoko Purwidyatmo. (IWAN ADI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM-Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Wonogiri memasuki persiapan pendaftaran calon.

Dari 50 desa yang akan menggelar Pilkades, sebanyak 48 kepala desa petahana atau incumbent diperkirakan kembali mencalonkan diri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, data tersebut masih bersifat sementara.

Baca Juga: Drama 5 Set! Timnas Voli Putra Indonesia Kalah 2-3 dari Iran, Set Penentuan Berakhir 15-17

Hal itu diketahui dari aktivitas para kepala desa petahana yang mulai mengurus sejumlah persyaratan pencalonan.

"Kalau yang terdata baru calon incumbent. Karena mereka mencari surat keterangan, mengajukan izin cuti. Kalau calon baru belum tahu, itu data dari desa," ujar Djoko, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, dua kades dipastikan tidak masuk dalam daftar tersebut.

Mereka yakni Kades Wonoharjo yang sudah tidak dapat mencalonkan diri lagi serta Kades Kedungombo yang meninggal dunia.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala desa dijadwalkan mulai 5 Oktober 2026.

Saat ini sejumlah tahapan persiapan telah dilakukan, termasuk pembentukan panitia dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga: Jasad Membusuk di Tepi Sungai Buntung Sukoharjo, Ada Temuan Racun Serangga

Djoko mengatakan, jumlah DPT Pilkades serentak belum dapat disampaikan secara pasti. Sebab, data tersebut masih dalam proses sosialisasi dan penyampaian dari desa-desa.

"Sementara sudah kami siapkan, kepanitiaan sudah, DPT juga sudah. Tapi jumlah pastinya belum dapat kami sampaikan karena ini baru disosialisasikan ke desa-desa, belum banyak yang masuk," papar dia.

Selain pendaftaran calon, terdapat perubahan jadwal pemungutan suara Pilkades serentak.

Jika sebelumnya sempat muncul tanggal 7 Desember 2026, kini pencoblosan ditetapkan pada 25 November 2026.

Djoko menjelaskan, jadwal 7 Desember sebelumnya belum bersifat final karena masih menunggu proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Ampel Gelar Patroli dan Edukasi Warga di Gladagsari Boyolali

"Yang kemarin pemungutan suara tanggal 7 Desember belum fix, karena masih harmonisasi dengan provinsi. Sekarang sudah fix tanggal 25 November," terang dia.

Penetapan tanggal tersebut juga mempertimbangkan adanya waktu setelah pemungutan suara untuk mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil Pilkades.

Sesuai ketentuan, proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung hingga 30 hari.

"Setelah pelaksanaan Pilkades kan ada jeda waktu kaitannya dengan penyelesaian kalau ada sengketa. Aturannya 30 hari. Itu pertimbangannya," pungkas Djoko. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pilkades serentak 2026 incumbent kepala desa wonogiri petahana