1 PNS Izin Ikut Pilkades Serentak Wonogiri 2026, Ini Penjelasan Bupati Setyo

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak di Wonogiri
Ilustrasi Pilkades Serentak di Wonogiri

RADARSOLO.COM - Satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Wonogiri mengajukan izin kepada Bupati Setyo Sukarno untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026.

PNS tersebut yakni Agus Riyanto yang kembali maju dalam Pilkades Desa Soco, Kecamatan Slogohimo.

Diketahui, Agus saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa Soco.

Baca Juga: Awas! Kesalahan Menyalakan Lampu Hazard Motor yang Sering Dilakukan, Bisa Bikin Celaka

Bupati Wonogiri Setyo Sukarno mengatakan, PNS diperbolehkan mengikuti Pilkades sesuai ketentuan yang berlaku.

PNS bersangkutan harus mengajukan cuti dengan alasan penting.

"Sesuai dengan aturan memang memperbolehkan. Kami sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) memberikan izin," ujar Setyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri Djoko Purwidyatmo mengatakan, sejauh ini baru satu ASN yang mengajukan izin untuk mengikuti Pilkades 2026.

PNS diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan secara nasional.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wonogiri Antonius Purnama Adi turut mengamini adanya satu PNS yang mengajukan izin maju Pilkades Serentak.

Baca Juga: Parkir di Teras Rumah, Motor Dinas Kades Jelobo Klaten Digondol Maling

Agus disebut bukan kali pertama mengikuti Pilkades karena saat ini sudah menjabat sebagai Kades Soco.

"Memang ada tiga Kades yang statusnya PNS. Yang sudah mengajukan izin Pak Agus, Kades Soco. Ini periode keduanya," beber pria yang akrap disapa Anton itu.

Selain Kades Soco, dua kepala desa lain di Wonogiri yang berstatus PNS yakni Kades Conto, Kecamatan Bulukerto dan Kades Mlokomanis Wetan, Kecamatan Ngadirojo.

Anton menjelaskan, status PNS tidak gugur ketika seseorang terpilih menjadi kepala desa.

Sebelum menjabat Kades Soco, Agus merupakan staf di kecamatan.

Baca Juga: Debit Waduk Cengklik dan Bade Boyolali Menyusut Tajam: Petani Dianjurkan Stop Tanam Padi

Ditambahkannya, saat menjabat sebagai kepala desa, PNS dibebaskan dari jabatannya sebagai ASN. 

Setelah masa jabatan kepala desa berakhir, yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas sebagai PNS.

Ketentuan mengenai hak kepegawaian juga diatur dalam SE Kepala BKN Nomor 4/SE/XI/2019 tentang PNS yang Diangkat Menjadi Kepala Desa.

"Jadi hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan. Di desa hanya menerima tunjangan, tidak mendapatkan siltap atau penghasilan tetap. Jadi tidak menerima double," beber dia.

Anton menambahkan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi PNS, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengikuti Pilkades.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Perampokan Toko Sepatu di Karangpandan Karanganyar Diringkus di Sidoarjo Jatim

Selama menjabat sebagai kepala desa, pangkat PNS juga tetap dan tidak mengalami kenaikan.

Jika memasuki masa pensiun saat masih menjabat kepala desa, statusnya tetap mengikuti ketentuan kepegawaian.

"Jadi dibebaskan dari jabatan ketika menjabat Kades. Ketika pensiun selama periode menjabat Kades, ya dipensiunkan," pungkasnya. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pns wonogiri pns izin ikut pilkades aturan pns izin ikut pilkades Pilkades Serentak Wonogiri bupati wonogiri setyo sukarno