RADARSOLO.COM- Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (1/10/2026).
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan mengatakan, Bripka E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi," ujar Daud, Jumat (2/10/2026).
Dalam perkara tersebut, Bripka E didakwa dengan tiga pasal berbeda.
Dakwaan pertama yakni Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dakwaan kesatu maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal kategori VII sebesar Rp 5 miliar.
Dakwaan kedua menggunakan Pasal 14 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Sragen Desak Provider Bertanggung Jawab terkait Kabel Semrawut
Sebelumnya diberitakan Bripka E tersandung kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N (19). Ironisnya, korban adalah anak rekan seprofesinya.
Polres Wonogiri juga sebelumnya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E, anggota yang tersandung kasus asusila Jumat (21/8/2026) lalu. E dijatuhi sanksi demosi 10 tahun atas perbuatannya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com