Perdana Jalani Sidang Pelecehan Seksual, Bripka E Oknum Anggota Polres Wonogiri Tak Ajukan Eksepsi

Iwan Adi Luhung • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 16:37 WIB
Gedung PN Wonogiri. Di tempat ini, Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri akan menjalani sidang dugaan asusila. (IWAN ADI/RADAR SOLO)
Gedung PN Wonogiri. Di tempat ini, Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri akan menjalani sidang dugaan asusila. (IWAN ADI/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Bripka E, oknum anggota Polres Wonogiri, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (1/10/2026).

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Daud Waluyo Pohan mengatakan, Bripka E tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Baca Juga: Hasil DBL Solo 2026: Kalah Jam Terbang dari ABBS, SMA IT Nur Hidayah Siap Tampil Lepas Kontra SMK St. Mikael

"Yang bersangkutan tidak mengajukan eksepsi," ujar Daud, Jumat (2/10/2026).

Dalam perkara tersebut, Bripka E didakwa dengan tiga pasal berbeda.

Dakwaan pertama yakni Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dakwaan kesatu maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal kategori VII sebesar Rp 5 miliar.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 14 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 ayat 1 huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Lantik Wantimpres Hari Ini, Daftar Tokoh yang Berdatangan ke Istana Jadi Sorotan

Sedangkan dakwaan ketiga yakni Pasal 407 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung sekitar dua pekan lagi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Pansus Raperda Telekomunikasi DPRD Sragen Desak Provider Bertanggung Jawab terkait Kabel Semrawut

Sebelumnya diberitakan Bripka E tersandung kasus dugaan pelecehan seksual perempuan berinisial N (19). Ironisnya, korban adalah anak rekan seprofesinya.

Polres Wonogiri juga sebelumnya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Bripka E, anggota yang tersandung kasus asusila Jumat (21/8/2026) lalu. E dijatuhi sanksi demosi 10 tahun atas perbuatannya. (al)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
bripka e cabul Bripka E Wonogiri sidang bripka e pelecehan seksual asusila